Pencairan TPG Non-ASN Maksimal 12 Desember, Ini Warning dari Puslapdik

Ma'rifah Nugraha
0
Guru mengajar. Foto Kemendikdasmen.

Jakarta. EDUKASIA.ID - Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN memasuki tahap krusial. Dinas Pendidikan di seluruh daerah diberikan waktu sampai 5 Desember 2025 untuk mengajukan usulan penerima. Setelah itu, usulan terlambat akan diproses sebagai carryover dan baru dibayarkan pada 2026.

Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam pengusulan. “Tanggal 14 Desember, KPPN tidak lagi bisa melakukan pencairan,” katanya dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Non-ASN di Jakarta.

Setelah usulan masuk, Puslapdik akan melakukan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) paling lambat 10 Desember. Selanjutnya pencairan oleh KPPN dijadwalkan pada 12 Desember langsung ke rekening guru.

Sri Lestariningsih menegaskan, bila usulan baru masuk setelah 5 Desember, SKTP otomatis terbit setelah tanggal 12, sehingga pencairan tak lagi memungkinkan. 

“Segera usulkan sebelum tanggal 5 Desember, kalau terlambat, akan berstatus CO yang dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret,” ujarnya.

Puslapdik mencatat per 22 November 2025 terdapat 9.830 guru yang telah memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTP dan siap diusulkan. Sebagian merupakan guru yang tengah berproses menjadi PPPK.

“SK PPPKnya dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah terbit di semester 2 atau setelah Agustus, namun dinas pendidikan belum menginput di SIMTUN sehingga tidak bisa diusulkan, kalau tidak segera diusulkan, akan berpotensi terjadi lebih bayar,” jelasnya.

Ia menyebut beberapa kasus guru dibayar ganda, baik sebagai non-ASN melalui Puslapdik maupun sebagai PPPK oleh daerah.

Kendala lain yang ditemukan adalah lebih bayar akibat peralihan status menjadi PPPK serta persoalan pajak yang menjadi temuan BPK. 

“Ini terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023 dan belum diselesaikan dinas pendidikan, harus segera diselesaikan,” lanjutnya.

Masalah lain muncul dari guru non-ASN yang tidak memiliki pendapatan tetap dari pemerintah daerah. Padahal salah satu syarat penerima TPG adalah memiliki pendapatan tetap. 

“Persyaratan ini ditetapkan untuk mendorong tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyejahterakan guru di wilayahnya,” ujar Sri Lestariningsih.

Ia menambahkan, tidak ada ketentuan besaran minimal pendapatan. Namun masih ditemukan guru yang diusulkan meski tidak memiliki penghasilan dari pemda dan tetap lolos sehingga menerima TPG. Dampaknya baru terlihat saat guru tersebut menjadi PPPK. 

“Resikonya, guru yang bersangkutan harus mengembalikan TPGnya tersebut,” jelasnya.

Puslapdik juga tengah melakukan verifikasi ulang SK Inpassing bagi guru non-ASN. Verval yang dimulai sejak semester 2 tahun 2024 itu mencakup 174.373 SK. Data bermasalah cukup banyak, mulai dari masa kerja tidak wajar, NUPTK dobel, hingga salah nama dan NIK.

“Terkait masa kerja, karena ketidaksesuaian data di SK hasil verval, ada penyesuaian atau tepatnya penurunan gaji pokok karena masa kerja yang tercantum di SK inpassing awal tidak wajar,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Lestariningsih memperkenalkan aplikasi SIM Tugu yang memungkinkan Dinas Pendidikan memantau pencairan tunjangan dan insentif guru non-ASN. Aplikasi itu dapat diakses melalui laman tugupuslapdik.kemendikdasmen.go.id.

“Dinas pendidikan bisa mengetahui guru-guru siapa saja yang sudah menerima tunjangan, sudah diterbitkan SKTP, dan informasi-informasi penting lainnya,” ujarnya. Akses diberikan melalui username dan password yang disiapkan Puslapdik.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top