Kankemenag Kota Semarang Instruksikan Pembelajaran Jarak Jauh, Ini Alasannya

Ilustrasi pembelajaran daring
Semarang. EDUKASIA.ID - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi madrasah-madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) mulai hari ini, Senin (7/2/222) hingga Sabtu (19/2/2022).

Kebijakan peralihan dari Pembelajaran tatap Muka (PTM) menjadi PJJ tersebut serupa dengan kebijakan Dinas Pendidikan Kota Semarang, yang telah keluar lebih dulu.

Alasan Kankemenag kota Semarang adalah penguatan dan pengetatan protokol kesehatan (prokes).

Disamping itu, sebagaimana pernyataan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kota Semarang, Fatkhuronji, pihaknya tidak ingin timbul klaster baru yaitu klaster madrasah.

“Mulai Senin 07 hingga Sabtu 19 Februari 2022 prokes harus kembali ditegakkan dengan penguatan dan pengetatan, jangan sampai ada klaster madrasah,” kata Fatkhuronji, Minggu (6/2/2022)

Kondisi saat ini ia sebut mengarah pada pembatasan, sehingga kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) menyesuaikan kebijakan dari Pemerintah Kota.

Selanjutnya nanti jika memang ada kelonggaran kebijakan, Kankemenag akan mengacu Surat Edaran (SE) Kemenag No 3 tahun 2022 yang ia sebutkan terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan seperti tentang diskresi pelaksanaan SKB 4 Menteri, yakni bahwa daerah dengan level 2 maka berlaku PTM 50%, orang tua peserta didik boleh memilih pembelajaran jarak jauh, dan Satgas COVID-19 di madrasah harus fungsional.

Untuk diketahui madrasah-madrasah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama diantaranya Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Editor: Abe Azzahrowi

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top