51 Pesantren Resmi Kantongi Izin Operasional dari Kemenag

Ma'rifah Nugraha
0
Potret santri Indonesia. Foto Kemenag.

EDUKASIA.ID - Kabar gembira datang bagi 51 pesantren dari berbagai penjuru Tanah Air. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) resmi menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada puluhan lembaga pendidikan khas Indonesia ini.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas pesantren.

“Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.

Ia menegaskan, legalitas operasional bukan sekadar urusan administratif. Lebih dari itu, ini adalah bentuk afirmasi negara terhadap peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia,” tegas Suyitno.

Kemenag juga terus melakukan transformasi layanan publik, khususnya dalam hal perizinan pesantren. Salah satu langkah penting yang didorong adalah digitalisasi.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat,” katanya.

“Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tambah Suyitno.

Ia menyebut, penyerahan izin ini bagian dari strategi besar Kemenag untuk mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren. Harapannya, pesantren ke depan bisa lebih unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berpijak pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkasnya.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menambahkan bahwa Izop menjadi dasar penting bagi pesantren untuk bisa mengakses berbagai program afirmasi dari pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia memastikan penyerahan izin ini dilakukan secara merata tanpa diskriminasi wilayah.

“51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah,” ucapnya.

Menurutnya, baik pesantren besar maupun kecil, yang berada di kota maupun pelosok, semuanya berhak mendapatkan layanan yang sama.

“Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tutup Basnang.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top