Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur. Foto Kemenag.
EDUKASIA.ID - Tahap wawancara program Beasiswa Zakat Indonesia 2025 segera dimulai. Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi seluruh peserta. Sesi ini akan dilakukan secara daring alias online melalui Zoom.
Proses wawancara dijadwalkan berlangsung mulai 28 Juli hingga 1 Agustus 2025.
"Seluruh peserta wajib mematuhi ketentuan yang telah kami tetapkan,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, di Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.
Cek Jadwal, Masuk Zoom 90 Menit Sebelum
Peserta yang lolos seleksi administrasi diminta segera mengecek email untuk melihat jadwal dan nomor ruang wawancara masing-masing.Kemenag mewajibkan peserta bergabung ke Zoom paling lambat 90 menit sebelum waktu wawancara. Ketepatan waktu menjadi poin penting karena keterlambatan bisa berdampak pada kelulusan.
Selain itu, peserta juga wajib menyiapkan dokumen identitas seperti KTP, bukti pendaftaran, atau dokumen pendukung lainnya untuk keperluan verifikasi.
Pakai Laptop Lebih Disarankan
Demi kelancran teknis, Kemenag menyarankan penggunaan laptop atau PC. Koneksi internet yang stabil akan sangat berpengaruh pada kualitas wawancara.Peserta diminta berada di ruangan yang tenang, terang, dan bebas gangguan suara. Sementara itu, ponsel harus dimatikan agar tidak mengganggu proses wawancara.
Aturan Tambahan
Selama wawancara, peserta wajib menyalakan kamera tanpa menggunakan filter atau latar virtual. Di awal sesi, peserta diminta memutar kamera 360 derajat untuk menunjukkan bahwa mereka berada sendiri di ruangan. Bagi peserta penyandang disabilitas netra, diperbolehkan didampingi satu anggota keluarga.Peserta tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan, pergi ke toilet, atau mengikuti kegiatan lain, termasuk rapat daring. Makan tidak diizinkan selama wawancara, namun peserta diperkenankan minum. Peserta juga wajib menggunakan nama akun Zoom sesuai format: Room NoRegistrasi_NamaLengkap, misalnya Panel01_2505053416000_RizkaAkbar.
Integritas dan Kepatuhan
Untuk menjaga integritas seleksi, peserta dilarang merekam atau mendokumentasikan proses wawancara dalam bentuk apa pun.Wawancara akan dilakukan di breakout room, sedangkan peserta yang belum dipanggil diminta menunggu di main room.
Ia menuturkan pihaknya ingin seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan bermartabat.
"Ketentuan ini mencerminkan komitmen kami terhadap akuntabilitas dana zakat,” tegas Waryono.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.