Selamat! 17 Ribu Lebih Non-ASN Kemenag Resmi Lolos PPPK 2024

Ma'rifah Nugraha
0
Hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 Kemenag. Foto Menpan.

EDUKASIA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024, khusus bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kemenag.

Sebanyak 17.154 pelamar dinyatakan lulus seleksi, terdiri dari tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes). Untuk akses pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus bisa di klik di sini.

"Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK, terdiri atas 17.009 peserta teknis dan 145 peserta nakes," terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan resminya, Senin, 30 Juni 2025.

Kamaruddin menjelaskan, jumlah total pelamar dari kategori teknis mencapai 21.469 orang, sementara dari tenaga kesehatan sebanyak 189 orang.

Berkas Wajib Diunggah Mulai 1 Juli 2025

Peserta yang dinyatakan lulus diminta segera mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman resmi SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id.

Proses unggah dokumen dijadwalkan berlangsung selama 1–31 Juli 2025.

Kamaruddin menekankan bahwa seleksi ini tidak dipungut biaya dan sepenuhnya berdasarkan prestasi peserta.

"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membaca pengumuman dengan saksama.

"Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," imbuhnya.

Dokumen yang Harus Diunggah Peserta

Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, merinci sejumlah dokumen yang harus disiapkan peserta sebelum mengunggah ke akun SSCASN. Berikut daftarnya:
  • Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar merah
  • Ijazah asli, atau surat penyetaraan bagi lulusan luar negeri
  • Transkrip nilai asli, atau konversi IPK bagi lulusan luar negeri
  • Print out DRH dari laman SSCASN, ditulis tangan (nama, TTL) dengan huruf kapital, tinta hitam, dan bermeterai Rp10.000
  • Surat Pernyataan 5 poin ditandatangani dan bermeterai sesuai format
  • SKCK yang masih berlaku dari Polri
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah (diutamakan dari Kemenag), diterbitkan minimal Juli 2025
  • Surat Bebas Narkoba, ditandatangani dokter fasilitas kesehatan pemerintah atau lembaga resmi yang berwenang, diterbitkan minimal Juli 2025

Sanksi Bila Tak Lengkapi Berkas

Wawan menegaskan bahwa kelalaian dalam mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen akan dianggap sebagai pengunduran diri.

"Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri," jelasnya.

Bagi peserta yang secara sadar memilih mundur, wajib membuat surat pengunduran diri bertandatangan dan bermeterai Rp10.000.

Kebutuhan jabatan dari peserta yang mengundurkan diri nantinya dapat digantikan oleh peserta lain yang berada di urutan berikutnya, sesuai formasi dan ketentuan yang berlaku.

"Peserta pengisi atau pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya," lanjut Wawan.

Tak hanya itu, peserta yang sudah dinyatakan lulus, bahkan telah memperoleh Nomor Induk PPPK, lalu memilih mundur, tidak akan diperkenankan mendaftar ASN selama dua tahun ke depan.

"Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya," tegasnya.

Sanksi Bagi yang Curang

Wawan juga memperingatkan, peserta wajib siap menerima segala konsekuensi peraturan yang berlaku. Jika terbukti memberikan keterangan palsu dalam proses seleksi hingga setelah pengangkatan, maka status PPPK dapat dicabut.

"Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK," jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh keputusan panitia bersifat final.

"Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tandas Wawan.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top