MK Tolak Gugatan Batas Usia Pensiun Guru 65 Tahun, Ini Alasannya

Ma'rifah Nugraha
0
Ilustrasi. Foto Freepik.

Jakarta.EDUKASIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) yang diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik. Gugatan ini mempersoalkan batas usia pensiun guru yang ditetapkan 60 tahun.

Putusan perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang MK, Kamis, 30 Oktober 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama enam hakim konstitusi lainnya.

Pertimbangan Hukum MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa jabatan fungsional guru telah diatur sejak lama, pertama kali melalui Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993, dan terus diperbarui hingga diterbitkannya Permenpan Nomor 21 Tahun 2024.

“Dalam Permenpan 21/2024, jabatan fungsional guru dibagi menjadi empat jenjang, yaitu Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama,” ujar Enny,. dikutip dari laman MK.

Enny menegaskan bahwa pengaturan batas usia pensiun guru dalam UU 14/2005 berbeda dari jabatan fungsional lain yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sejumlah jabatan, seperti jaksa, peneliti, dan perekayasa, memang memiliki pengaturan usia pensiun tersendiri.

Ia mencontohkan, jaksa pensiun di usia 60 tahun, sedangkan peneliti dan perekayasa dapat pensiun hingga 70 tahun sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Batas Usia 60 Tahun Dinilai Proporsional

Mahkamah menilai batas usia pensiun guru tetap proporsional dan adil. Data pemerintah menunjukkan terdapat 3.087.197 guru di Indonesia, terdiri atas 1.731.641 guru ASN dan 1.355.556 guru non-ASN, sementara 148.031 guru berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Berdasarkan data Ditjen GTKPG Kemendikdasmen 2025, ada 345.555 guru ASN berusia di atas 55 tahun, jumlahnya lebih banyak dari 314.891 guru berusia di bawah 35 tahun. MK menilai, kondisi ini menunjukkan pentingnya kebijakan rekrutmen dan pensiun untuk menjaga kesinambungan tenaga pendidik.

Meski menolak permohonan, Mahkamah mendorong pemerintah melakukan kajian komprehensif mengenai kemungkinan perpanjangan usia pensiun bagi guru dengan jabatan fungsional ahli utama hingga 65 tahun.

Menurut MK, kajian tersebut merupakan ranah pembentuk undang-undang, bukan kewenangan Mahkamah. Pemerintah diminta mempertimbangkan aspek kesehatan, kompetensi, dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan nasional.

MK juga menolak dalil pemohon yangg menyebut batas usia pensiun guru seharusnya sama dengan dosen. Menurut Mahkamah, kedua jabatan itu memiliki karakteristik berbeda.

Guru mensyaratkan pendidikan minimal Strata 1 (S1), sementara dosen minimal Strata 2 (S2). Karena itu, dosen umumnya mulai bekerja di usia yang lebih tinggi, sehingga masa kerjanya lebih pendek.

Selain itu, dosen dengan jabatan profesor memang dapat pensiun hingga 70 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (5) UU 14/2005, tetapi ketentuan itu bersifat khusus dan tidak relevan diterapkan bagi guru.

Putusan Akhir

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 yang mengatur batas usia pensiun guru telah memberikan kepastian hukum dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945. Dengan demikian, seluruh dalil pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top