
Bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Foto Pemrov Jateng.
SEMARANG, EDUKASIA.ID – Guru Madrasah Diniyah di Jawa Tengah berkesempatan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Program beasiswa yang digulirkan pada 2026 ini mencakup jenjang sarjana (S1) hingga magister (S2).
Pendaftaran beasiswa dibuka mulai 28 Oktober hingga 22 November 2026. Program tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov Jateng untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan melalui peningkatan kompetensi para guru Madrasah Diniyah.
Ketua Lembaga Fasilitasi Sinergitas Pesantren (LFSP) Jateng, Prof Hasyim Muhammad, menjelaskan beasiswa diberikan kepada guru Madrasah Diniyah yang ingin melanjutkan pendidikan, baik melalui program reguler maupun Rekognisi Pendidikan Lampau (RPL).
Besaran bantuan untuk jenjang S1 mencapai Rp 2,5 juta per semester selama enam semester. Sementara penerima beasiswa S2 memperoleh Rp 3 juta per semester selama tiga semester. Penyaluran beasiswa S1 dijadwalkan mulai Desember 2026, sedangkan program S2 juga dimulai pada 2026.
"Beasiswa ini bentuk komitmen Pak Gubernur Ahmad Luthfi dan Pak Wagub Taj Yasin, untuk mengangkat pendidikan madrasah diniyah kita, juga meningkatkan keilmuan para gurunya. Ini juga realisasi dari 11 program prioritas Luthfi-Yasin, khususnya peningkatan pendidikan," katanya, di Semarang, Selasa, 27 Oktober 2026.
Prof Hasyim menilai guru Madrasah Diniyah memiliki peran penting dalam membentuk pengetahuan agama dan akhlak generasi muda. Mereka mengajar di lembaga pendidikan Islam nonformal dengan sistem pembelajaran agama secara klasikal dan berjenjang.
Menurutnya, kontribusi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memberikan dukungan pendidikan kepada para guru Madrasah Diniyah.
Namun, calon penerima beasiswa harus memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk jenjang S1, pendaftar minimal berusia 21 tahun, sedangkan pendaftar S2 minimal berusia 23 tahun. Calon penerima juga wajib merupakan penduduk Jawa Tengah yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, pendaftar harus berstatus sebagai guru Madrasah Diniyah di Jawa Tengah yang telah terdaftar atau memiliki izin dari Kementerian Agama. Persyaratan tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah Diniyah tentang Pengangkatan Guru.
Calon penerima juga wajib masih aktif mengajar dengan melampirkan surat keterangan dari kepala madrasah. Pendaftaran harus mendapatkan usulan atau rekomendasi dari Madrasah Diniyah tempat mengajar.
Persyaratan lainnya, pendaftar telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi wilayah Jawa Tengah yang bekerja sama dengan Pemprov Jateng. Bukti penerimaan atau kartu hasil studi harus disertakan.
Pendaftar juga tidak diperbolehkan sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Syarat berikutnya, bersedia menandatangani Kesepakatan Bersama antara LPSP Provinsi Jawa Tengah dan penerima beasiswa,” bebernya.
Seleksi penerima beasiswa dilakukan melalui dua tahapan. Setelah lolos seleksi administrasi, peserta akan mengikuti wawancara yang mencakup motivasi dan pengabdian di Madrasah Diniyah, wawasan kebangsaan, serta pengetahuan keislaman.
Adapun jadwal seleksi dimulai pada 23-30 November 2026. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 1 Desember 2026.
Informasi lengkap mengenai program ini dapat diakses melalui laman www.jatengprov.go.id. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni). Sementara konfirmasi dapat disampaikan melalui WhatsApp 081180006330.
Sebelumnya, Pemprov Jateng melalui LFSP juga telah menggulirkan program beasiswa Pesantren Obah. Program tersebut mencakup bantuan pendidikan bagi santri dan pengasuh pesantren untuk jenjang sarjana dan magister, baik di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, tersedia beasiswa bagi Mahasantri Ma'had Aly dan Santri Penggerak.



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.