Siswa di Lapas Berhak Ikuti UN 2015

 Kamis, 9 April 2015. Muhammad Al Basyir - SemarangEdu.com
Jakarta - Kabar gembira bagi siswa tingkat akhir jenjang pendidikan yang terjerat kasus hukum, mereka tetap diberi hak untuk mengikuti ujian nasional (UN), dan tanpa harus keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan saat konferensi pers usai melakukan konferensi video jarak jauh dengan LPMP dan dinas pendidikan di 26 provinsi, di Kantor Kemendikbud, Kamis (9/04/2015).

Anis mengatakan, peserta UN di Lapas bisa mengerjakan soal didampingi oleh pengawas. “Jadi naskah soal dan petugasnya yang datang ke Lapas,” kata Mendikbud. Ia juga mengimbau kepada pemerintah daerah yang siswanya berada di Lapas untuk proaktif dalam memenuhi hak UN siswa tersebut. Yang terpenting, kata dia, siswa tersebut telah memenuhi syarat untuk mengikuti UN.

Selain bagi siswa yang sedang berada di Lapas, bagi siswa yang juga berhalangan hadir di sekolah ketika UN karena sakit juga diberikan fasilitas khusus agar tetap dapat mengikuti UN. Baik dengan mendatangkan petugas ke rumah sakit tempat siswa dirawat, atau dengan mengikuti ujian susulan.

Menurutnya, UN adalah hak setiap siswa sekaligus kewajiban yang harus mereka penuhi untuk menyelesaikan jenjang pendidikannya. Meskipun tidak lagi jadi penentu kelulusan, setiap siswa wajib mengikuti satu kali ujian nasional. Dan jika hasil UN yang diperoleh berada di bawah rerata nasional, siswa diberi pilihan untuk dapat mengulang UN atau tidak di tahun berikutnya.

Hasil UN tahun 2015, lanjut Anies, tidak akan memengaruhi kelulusan siswa. Motivasi pelaksanaan UN di tahun bergeser dari takut akan ketidaklulusan menjadi usaha untuk meraih pendidikan yang lebih baik. Setiap peserta UN dan pelaksana lainnya diimbau untuk menjalankan UN dengan penuh integritas.

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top