7 Hal yang Membatalkan Puasa, Muslim Wajib Tahu

(Ilustrasi minum dengan sengaja. Foto Freepik)

Penulis: Ma'rifah Nugraha

Semarang. EDUKASIA.ID - Puasa adalah rukun Islam yang ketiga, setelah melantunkan dua kalimat syahadat dan sholat. 

Secara bahasa, puasa berarti menahan. Sedangkan secara istilah, puasa merupakan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit matahari sampai tenggelam matahari

Umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Lantas, apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?

Berikut 7 hal yang dapat membatalkan puasa dilansir dari buku Tuntunan Amaliah Ramadhan yang dikeluarkan IAIN Ternate (2019):

1. Makan atau Minum Secara Sengaja 

Apabila seseorang yang sedang berpuasa lalu makan dan minum secara sengaja, maka batal puasanya. Tetapi bila makan dan minum karena lupa, maka tidak membatalkan puasa, asal ketika ingat segera berhenti dari makan dan minum.

Termasuk yang membatalkan puasa adalah makan atau minum dengan menyangka bahwa belum terbit fajar, padahal sudah terbit, maka batallah puasanya. Termasuk juga makan atau minum dengan menyangka sudah masuk waktu berbuka, padahal ternyata belum, maka puasanya pun batal. Dan termasuk makan atau minum karena lupa tetapi begitu ingat, tidak berhenti dari makan atau minum.

2. Hubungan Seksual

Hubungan seksual suami istri bisa membatalkan puasa apabila dikerjakan pada siang hari di saat puasa Ramadhan, maka selain membayar qadha juga diwajibkan membayar kaffarah. Karena hubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan termasuk perbuatan yang merusak kesucian Ramadhan.

 3. Sengaja Muntah atau Istiqa

Apabila seseorang melakukan sesuatu yang mengakibatkan muntah, maka puasanya batal. Seperti memasukkan jari ke dalam mulut tidak karena kepentingan. Termasuk membuang lendir dari tenggorokan tetapi malah mengakibatkan muntah. Termasuk juga semua pekerjaan lainnya yang pada dasarnya tidak perlu dilakukan tetapi malah mengakibatkan muntah. 

Namun, apabila muntah karena sebab yang tidak bisa ditolak seperti karena masuk angin atau sakit lainnya, maka puasanya tetap syah. 

4. Hilang atau Berubah Niatnya

Ketika seseorang dalam keadaan puasa, lalu terbetik dalam hatinya niat untuk berbuka sehingga niat puasanya menjadi hilang atau berubah, maka puasanya telah batal. Meskipun saat itu dia belum lagi makan atau minum.

Perlu diketahui, niat merupakan rukun puasa. Apabila niat itu hilang, maka hilang pula puasanya. Karena itu niat harus terpasang terus ketika berpuasa dan tidak boleh berubah. Niat itu adalah azam atau tekad. Tekad itu harus ada terus selama menjalankan ibadah puasa. 

5. Murtad Seseorang yang Sedang Berpuasa

Apabila keluar dari agama Islam atau murtad, maka otomatis puasanya batal. Dan apabila hari itu juga dia kembali lagi masuk Islam, puasanya sudah batal. Dia wajib mengganti puasanya hari itu meski belum sempat makan atau minum. 

6. Keluarnya Mani Secara Sengaja 

Melakukan segala sesuatu yang dapat merangsang birahi hingga sampai keluar air mani menyebabkan puasa menjadi batal. Seperti melakukan onani atau masturbasi, atau melihat gambar porno baik media cetak maupun film dan internet. 

Bahkan apabila bila seseorang dalam keadaan puasa lalu berfantasi dan berimajinasi seksual yang mengakibatkan keluarnya mani, maka puasanya batal dengan sendirinya. Akan tetapi, apabila keluar mani dengan sendirinya seperti bermimpi, maka puasanya tidak batal, karena bukan disengaja atau bukan kehendaknya.

7. Mendapat Haidh atau Nifas

Wanita yang sedang berpuasa lalu tiba-tiba mendapat haidh, maka otomatis puasanya batal. Meski kejadian itu menjelang terbenamnya matahari. Begitu juga wanita yang mendapat darah nifas, maka puasanya batal. 

Hal tersebut merupakan ijma para ulama Islam atas masalah wanita yang mendapat haidh atau nifas saat sedang berpuasa.

Demikian 7 hal yang membatalkan puasa, Wallahu a’lam bishawab.

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top