
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Foto: Kemenag)
Edukasia.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) di lingkungan RA dan madrasah swasta akan dimulai pada Juni 2025.
Bantuan ini merupakan wujud perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan guru yang belum tersertifikasi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa insentif ini rutin diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan, dan dibayarkan dalam dua tahap setiap tahun. Total bantuan yang diterima guru dalam satu tahap mencapai Rp1,5 juta.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” ujar Nasaruddin, Rabu (7/5).
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses verifikasi data calon penerima serta menyelaraskan sistem penyaluran dengan pihak bank agar pencairan berjalan lancar dan tanpa kendala.
“Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” tambahnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, turut menegaskan bahwa program ini akan menyasar sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta yang belum bersertifikat. Pada tahap pertama, dana yang disalurkan mencapai Rp365,5 miliar.
“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,” tegasnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa insentif ini rutin diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan, dan dibayarkan dalam dua tahap setiap tahun. Total bantuan yang diterima guru dalam satu tahap mencapai Rp1,5 juta.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” ujar Nasaruddin, Rabu (7/5).
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses verifikasi data calon penerima serta menyelaraskan sistem penyaluran dengan pihak bank agar pencairan berjalan lancar dan tanpa kendala.
“Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” tambahnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, turut menegaskan bahwa program ini akan menyasar sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta yang belum bersertifikat. Pada tahap pertama, dana yang disalurkan mencapai Rp365,5 miliar.
“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,” tegasnya.
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif
Adapun kriteria guru penerima tunjangan insentif ini antara lain:- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK dan terdaftar di sistem Direktorat GTK Madrasah;
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki NPK dan/atau NUPTK;
- Mengajar pada madrasah di bawah binaan Kemenag;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah non-PNS dengan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut;
- Berstatus GTY atau GTTY di madrasah swasta dengan masa kerja minimal dua tahun;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Mengampu minimal 6 jam tatap muka per minggu di madrasah induk (Satminkal);
- Tidak menerima bantuan serupa dari lembaga lain;
- Belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun);
- Tidak berpindah status dari guru RA/Madrasah;
- Tidak bekerja tetap di luar RA/Madrasah;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif;
- Masuk dalam daftar layak bayar berdasarkan sistem informasi GTK Madrasah.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.