Ilustrasi. Foto Freepik.
EDUKASIA.ID - Kita sering mendengar istilah “Hak Asasi Manusia” atau HAM, tapi pahamkah kita bahwa HAM ternyata punya berbagai jenis dan cakupan yang sangat luas?
Melansir dari Modul PPKn Kelas X (2020), Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat dalam diri setiap manusia sejak lahir. HAM tidak diberikan oleh negara, melainkan merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa.
Artinya, siapa pun tidak berhak mencabut, mengabaikan, apalagi melanggarnya baik individu, kelompok, bahkan negara sekalipun.
Menurut Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, HAM didefinisikan sebagai hak dasar yang bersifat kodrati dan universal yang berfungsi menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, serta perkembangan manusia dan masyarakat.
Sementara itu, Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 menjelaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi demi menjaga harkat dan martabat manusia.
Nah, supaya kita makin paham, berikut ini adalah macam-macam hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia:
Menurut Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, HAM didefinisikan sebagai hak dasar yang bersifat kodrati dan universal yang berfungsi menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, serta perkembangan manusia dan masyarakat.
Sementara itu, Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 menjelaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi demi menjaga harkat dan martabat manusia.
Nah, supaya kita makin paham, berikut ini adalah macam-macam hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia:
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Ini adalah hak yang berkaitan langsung dengan kebebasan individu. Termasuk di dalamnya:- Hak kebebasan mengeluarkan pendapat
- Hak kebebasan memeluk agama dan kepercayaan
- Hak kebebasan masuk dan bergabung dalam organisasi
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak ini memungkinkan seseorang ikut berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti:- Hak menjadi warga negara
- Hak memilih dan dipilih dalam pemilu
- Hak mendirikan atau bergabung dalam partai politik
3. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
HAM juga mencakup hak untuk hidup layak secara ekonomi, antara lain:- Hak memiliki dan mengelola kekayaan
- Hak memilih pekerjaan
- Hak menjual, membeli, dan menyewa
4. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di mata hukum dan pemerintahan.
Nah, itulah ulasan tentang macam-macam Hak Asasi Manusia menurut hukum Indonesia. Semoga menambah wawasan Anda ya!
5. Hak Sosial dan Budaya (Social and Cultural Rights)
Hak ini meliputi kebutuhan untuk berkembang secara sosial dan budaya, seperti:- Hak berpartisipasi dalam budaya
- Hak atas perlindungan karya cipta
- Hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan
6. Hak dalam Tata Cara Peradilan dan Perlindungan
Meliputi hak atas proses hukum yang adil, seperti: Hak atas perlindungan dalam proses penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan peradilanNah, itulah ulasan tentang macam-macam Hak Asasi Manusia menurut hukum Indonesia. Semoga menambah wawasan Anda ya!
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.