Apa Itu Hak Asasi Manusia? Ini Pengertian dan Pandangan Para Ahli

Ma'rifah Nugraha
0
Ilustrasi. Foto Freepik.

EDUKASIA.ID - Taukah Anda? Hak Asasi Manusia atau HAM adalah sesuatu yang sering kita dengar dalam berbagai perbincangan baik di sekolah, media sosial, berita, hingga ruang sidang internasional. Tapi, apa sebenarnya makna dari HAM itu sendiri?

Mengutip Modul PPKn Kelas XI (2020), secara sederhana, HAM adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak ia lahir ke dunia. Artinya, hak itu dimiliki bukan karena pemberian negara, bukan pula karena seseorang memiliki jabatan tertentu. 

Hak tersebut bersifat kodrati dan universal yang berarti tidak bisa dicabut atau dihilangkan oleh siapa pun.

Menurut Jan Materson, anggota Komisi HAM PBB, “Human rights could be generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings.” 

Artinya, hak asasi manusia adalah hak-hak yang secara alami melekat pada setiap manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak bisa hidup layaknya manusia seutuhnya.

HAM dalam Konteks Indonesia

Di Indonesia, pemahaman tentang HAM juga dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, dijelaskan bahwa HAM adalah hak dasar yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan, yang berfungsi menjamin kelangsungan hidup dan kemerdekaan manusia.

Sementara dalam Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999, HAM didefinisikan sebagai: Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.

Pendapat Para Ahli tentang Hak Asasi Manusia

1. John Locke: HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan kepada manusia sebagai hak kodrati. Tidak ada kekuatan di dunia ini yang boleh mencabutnya.

2. Prof. Darji Darmodiharjo: Hak asasi adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan. Hak ini menjadi dasar dari segala hak dan kewajiban lainnya.

3. Miriam Budiardjo: HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Hak ini bersifat universal dan tidak membedakan ras, agama, suku, gender, atau budaya.

4. Koentjoro Poerbopranoto: HAM adalah hak mendasar yang melekat sesuai kodrat manusia, bersifat tidak bisa dipisahkan dan suci.

5. Jan Materson: HAM adalah hak yang tanpa keberadaannya, manusia tidak bisa hidup layaknya manusia.

6. UU No. 39 Tahun 1999: HAM adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia dan wajib dihormati serta dijunjung tinggi oleh semua pihak.

Nah, itulah ulasan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) beserta pengertian, pandangan para ahli. Semoga menambah wawasan Anda ya!

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top