Ilustrasi. Foto Freepik.
EDUKASIA.ID - Hak Asasi Manusia atau HAM bukanlah istilah baru dalam kehidupan kita. Tapi, pahamkah kita apa yang sebenarnya dimaksud dengan HAM dan mengapa keberadaannya begitu penting?
Melansir dari Modul PPKn Kelas X (2020), Direktorat SMA, Kemendikbud, HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak ia dilahirkan, bahkan sejak ia hidup sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak ini bersifat kodrati dan universal, sehingga tidak bisa diabaikan, dirampas, atau dilanggar oleh siapa pun.
Pengertian HAM Menurut Hukum Indonesia
Menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998: Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.Sementara itu, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 merumuskan: Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
HAM memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dari hak lainnya, antara lain:1. Hakiki: HAM adalah hak yang secara alami melekat dalam diri setiap manusia sejak lahir. Artinya, kita tidak perlu “meminta” hak ini karena sudah menjadi bagian dari kodrat kita sebagai manusia.
2. Universal: HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang perbedaan ras, gender, agama, status sosial, suku bangsa, atau kebangsaan. Tidak ada diskriminasi dalam penerapannya.
3. Tidak Dapat Dicabut: Hak ini tidak bisa diambil, dicabut, atau diserahkan kepada pihak lain, karena sifatnya melekat dan permanen.
4. Tidak Dapat Dibagi: Semua orang berhak mendapatkan seluruh jenis hak asasi, baik itu hak sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Tidak ada hak yang boleh diprioritaskan atau diabaikan.
Nah, itulah ulasan tentang pengertian, ciri-ciri, dan landasan hukum HAM. Semoga menambah wawasan Anda ya
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.