Catat! Bela Negara Ternyata Diatur di 8 Aturan Hukum Ini

Ma'rifah Nugraha
0
Program Pendidikan Kader Pemuda Bela Negara (PKPBN) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Foto Kemenpora.

EDUKASIA.ID - Kita sering mendengar ajakan untuk ikut serta dalam bela negara, terutama dalam konteks menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. 

Tapi, pahamkah kita bahwa bela negara bukan sekadar semangat atau slogan semata, melainkan juga memiliki landasan hukum yang kuat?

Melansir dari Modul PPKn Kelas X (2020) terbitan Direktorat SMA, Kemendikbud, serta merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi oleh kecintaan terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Bela negara juga dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Landasan Hukum Bela Negara

Bela negara bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban konstitusional yang dijamin dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa landasan hukum penting yang mendasari keikutsertaan warga negara dalam bela negara:

1. Tap MPR No. VI Tahun 1973

Mengatur konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional sebagai fondasi pertahanan negara.

2. UU RI No. 29 Tahun 1954

Mengatur tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat, yang menegaskan peran aktif rakyat dalam menjaga keamanan.

3. UU RI No. 20 Tahun 1982 (dan perubahan melalui UU No. 1 Tahun 1988)

Menjelaskan tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan negara.

4. Tap MPR No. VI Tahun 2000

Menetapkan pemisahan fungsi antara TNI dan POLRI.

5. Tap MPR No. VII Tahun 2000

Menjelaskan peran TNI dan POLRI dalam sistem pertahanan dan keamanan negara.

6. Amandemen UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3)

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

7. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2)

Menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan TNI dan POLRI sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

8. UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Pasal 9 Ayat (1): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”

Pasal 9 Ayat (2): Keikutsertaan tersebut dapat diwujudkan melalui:
  1. Pendidikan Kewarganegaraan
  2. Pelatihan dasar kemiliteran
  3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi
Nah, itulah ulasan tentang landasan hukum bela negara menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. Semoga menambah wawasan Anda ya!

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top