Kartu Indonesia Pintar. Foto Kemendikdasmen.
EDUKASIA.ID - Anda termasuk orang tua atau siswa yang belum menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025? Padahal sudah masuk Tahap II yang mencakup periode Mei sampai September, dan pencairannya pun sudah dimulai sejak Juni lalu. Lalu, kenapa dana masih belum masuk?
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap.
Melansir Portal Indonesia, berikut sejumlah cara resmi untuk mengecek status pencairan dan cara menyampaikan pengaduan:
Penerima PIP mencakup siswa SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA. Program ini terhubung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terintegrasi dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah yang ditujukan kepada siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau yang mengalami kondisi khusus.Penerima PIP mencakup siswa SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA. Program ini terhubung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terintegrasi dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Jadwal Pencairan PIP 2025
Tahun ini, pencairan PIP dibagi menjadi tiga termin nasional:- Termin I (Februari–April): Diutamakan bagi siswa kelas akhir dan penerima yang terdaftar dalam DTKS.
- Termin II (Mei–September): Termasuk pencairan ulang bagi siswa yang belum sempat menerima pada tahap I.
- Termin III (Oktober–Desember): Diperuntukkan bagi penerima baru atau siswa hasil usulan tambahan dari sekolah dan dinas pendidikan.
Mengapa Dana Bisa Belum Cair?
Ada beberapa penyebab umum yang membuat dana belum masuk ke rekening siswa:- NIK tidak valid: Data kependudukan belum terverifikasi dengan Dukcapil.
- Tidak diusulkan oleh sekolah: Penerima harus diusulkan oleh pihak sekolah, meskipun sudah memiliki KIP.
- Tidak memenuhi kriteria sosial: Siswa harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dibuktikan lewat SKTM atau data DTKS.
- Belum punya KIP atau NISN tidak valid.
- Dokumen belum lengkap: Seperti fotokopi KIP, kartu keluarga, atau surat rekomendasi sekolah.
- Rekening belum diaktifkan atau tidak diambil: Jika tidak diambil dalam batas waktu, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Cara Mengecek Status Pencairan
Status pencairan bisa dicek secara daring melalui:- Situs resmi PIP: pip.kemendikdasmen.go.id
- Pengecekan NISN: nisn.data.kemdikbud.go.id
- Pastikan data yang Anda masukkan sesuai agar informasi yang muncul akurat.
Saluran Pengaduan Resmi
Jika dana belum juga cair setelah dicek, masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui kanal berikut:- SMS/WhatsApp: Kirim ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929. Format pesan: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan
- Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
- Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
Layanan Terpadu Kemendikdasmen:
- Website: ult.kemendikdasmen.go.id
- Pengaduan khusus PIP: pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
- Platform LAPOR! Nasional: Situs: lapor.go.id
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.