Tugas dan Fungsi Lengkap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Ma'rifah Nugraha
0

Komnas HAM. Foto BPK.go.id.

EDUKASIA.ID - Kita sering mendengar soal hak asasi manusia dan isu-isu pelanggarannya. Tapi, tahukah Anda bahwa Indonesia memiliki lembaga resmi yang bertugas melindungi dan menegakkan hak-hak dasar tersebut? Ya, lembaga itu bernama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Melansir dari Modul PPKn Kelas XI, Direktorat SMA, Kemendikbudristek, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dibentuk sebagai bentuk komitmen negara terhadap penegakan hak asasi manusia, baik atas dasar desakan masyarakat maupun tekanan dari dunia internasional.

Awalnya, lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, kemudian diperkuat secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Apa Saja Tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia?

Secara umum, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki tujuan:
  • Membantu mengembangkan situasi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna menunjang perkembangan pribadi manusia secara utuh dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Apa Saja Fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia?

Untuk mencapai tujuan tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki empat fungsi utama, yaitu:

1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian

Komisi ini melakukan pengkajian terhadap berbagai aturan nasional dan internasional.

Beberapa bentuk tugasnya meliputi:
  • Mengkaji instrumen internasional untuk menentukan sikap Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian hak asasi manusia.
  • Meneliti peraturan perundang-undangan nasional dan merekomendasikan pembentukan atau perubahan peraturan agar sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
  • Melakukan studi pustaka, studi lapangan, bahkan studi banding ke negara lain.
  • Bekerja sama dengan lembaga nasional maupun internasional dalam bidang pengkajian hak asasi manusia.

2. Fungsi Penyuluhan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga berperan sebagai edukator publik dalam bidang hak asasi manusia.

Tugas utamanya mencakup:
  • Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat luas.
  • Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia melalui pendidikan formal maupun nonformal.

3. Fungsi Pemantauan

Lembaga ini bertugas mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.

Kewenangannya antara lain:
  • Melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
  • Memanggil dan meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan, termasuk saksi dan korban.
  • Meninjau lokasi kejadian.
  • Meminta dokumen yang diperlukan sesuai prosedur hukum.
  • Memberikan pendapat dalam perkara yang sedang diproses di pengadilan jika mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia.

4. Fungsi Mediasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga berperan sebagai penengah jika terjadi konflik terkait hak asasi manusia.

Fungsi ini dijalankan dengan:
  • Mendorong penyelesaian damai melalui mediasi, konsultasi, atau negosiasi.
  • Memberikan saran agar penyelesaian dilakukan melalui jalur pengadilan.
  • Menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat mengenai kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Apa Saja Wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia?

Komisi ini memiliki beberapa wewenang penting, seperti:
  • Menyelesaikan konflik melalui dialog atau negosiasi.
  • Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pmerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Memberikan saran kepada pihak-pihak terkait agar membawa sengketa ke pengadilan.
  • Melakukan penyelidikan atas pelanggaran hak asasi manusia berat.
Nah, itulah ulasan tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Semoga menambah wawasan Anda ya!

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top