Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto Kemenag.
EDUKASIA.ID - Kabar gembira datang untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi guru PAI Non ASN yang belum inpassing, lengkap dengan pembayaran rapelan sejak Januari 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar telah meneken regulasi baru yang menjadi dasar kebijakan ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi guru Non ASN non inpassing dinaikkan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. Selain itu, guru yang memenuhi syarat juga akan menerima rapelan sebesar Rp500.000 per bulan yang dihitung mundur sejak Januari 2025.
"Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama," ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Menag menyebut kebijakan ini sebagai bentuk afirmasi negara dan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru Non ASN.
“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," lanjutnya.
Pencairan Harus Cepat dan Tepat
Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, langsung meminta para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang PAI di provinsi agar menyosialisasikan aturan ini ke tingkat kabupaten/kota."Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku," jelasnya.
Menurut Suyitno, para guru sangat menantikan pencairan ini karena dampaknya langsung dirasakan dalam keseharian mereka.
"Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegasnya.
Guru Juga Harus Proaktif
Sementara itu, Direktur PAI M. Munir mengingatkan bahwa para guru juga harus aktif mencari informasi dan memastikan haknya terpenuhi."Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM). Pemenuhan JTM juga bisa melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ), maksimal diakui 6 JTM.
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” tegas Munir.
“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.