Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno. Foto Kemenag.
EDUKASIA.ID - Proses redistribusi guru hasil seleksi nasional Madrasah Aliyah Negeri (MAN) unggulan tahun 2023 belum berjalan mulus. Sejumlah tantangan masih dihadapi, terutama soal regulasi mutasi pegawai negeri sipil (PNS).
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan aturan mutasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mendukung kebutuhan redistribusi nasional.
“Banyak guru sudah lolos seleksi, tapi mutasinya belum bisa diproses karena kebijakan yang berbeda. Di sisi lain, daerah asal juga kekurangan guru,” ujar Fesal dalam rapat koordinasi GTK di Jakarta, Senin, 8 September 2025.
Seleksi nasional ini digelar untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga teknis di MAN IC, MAN PK, dan MAKN. Namun, kata Fesal, hingga saat ini baru sebagian kecil peserta yang memperoleh SK mutasi.
“Sebagian guru sudah ditempatkan, tapi ada juga yang belum melengkapi dokumen atau memilih mengundurkan diri. Ini jadi catatan penting,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, Direktorat GTK telah menggelar forum group discussion (FGD) bersama sejumlah pihak, termasuk Biro Kepegawaian dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menilai kunci dari redistribusi guru adalah pembaruan dan validasi data formasi.
“Kita harus melakukan pengecekan ulang terhadap formasi yang tersedia, khususnya pasca-rekrutmen CASN dan PPPK. Jangan sampai terjadi ketimpangan distribusi guru antar daerah,” tegasnya.
Menurut Suyitno, analisis kebutuhan formasi harus menjadi dasar utama dalam kebijakan mutasi. Ia juga menegaskan bahwa proses pemindahan guru tetap menjadi kewenangan internal Kementerian Agama.
“BKN telah memberikan ruang bahwa mutasi guru di lingkungan Kemenag dapat dilakukan tanpa menunggu 10 tahun, asalkan masih dalam satu kementerian dan tidak menimbulkan kekosongan formasi di daerah asal,” jelasnya.
Selain fokus pada guru, Kemenag juga tengah memetakan kebutuhan tenaga kependidikan, termasuk laboran dan pustakawan.
“Kami juga sedang menyusun skema perlindungan hukum bagi guru dan GTK agar mereka dapat menjalankan tugas secara aman, profesional, dan terlindungi,” pungkas Suyitno.



.png)



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.