Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii. Foto Kemenag.
Tangerang. EDUKASIA.ID – Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menegaskan pemerintah menyiapkan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada 2026 untuk menyelesaikan persoalan mendasar guru keagamaan. Pernyataan itu disampaikannya dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2025 di Tangerang, Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut Romo Muhammad Syafii, masalah yang dihadapi bersifat struktural dan menahun, meliputi ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional.
“Jika ini dibiarkan maka mutu pendidikan keagamaan akan stagnan,” ujar Romo Muhammad Syafi’i.
Ia menambahkan terdapat kebutuhan mendesak yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026 untuk menjawab krisis tersebut.
“Kebutuhan itu mencakup Pendidikan Profesi Guru, Tunjangan Profesi Guru, insentif guru non-ASN madrasah, serta impasing dan pengangkatan PPK guru non-ASN madrasah,” ujarnya.
Romo menjabarkan rincian anggaran yang diperlukan.
“Pertama, pendidikan profesi guru sebesar Rp225,6 miliar. Kedua, tunjangan profesi guru sebesar Rp13,52 triliun. Ketiga, insentif guru non-ASN Madrasah sebesar Rp649,5 miliar. Keempat, impasing Rp73,638 guru non-ASN setelah pengangkatan Rp31,629 PPPK guru Madrasah,” ungkap Romo Muhammad Syafii.
Ia menegaskan, angka-angka ini bukan beban fiskal, melainkan investasi strategis sumber daya manusia Indonesia.
“Tanpa pemenuhan kebutuhan ini guru akan terus berada dalam kondisi yang rentan,” sambungnya.
Berdasarkan data EMIS (Education Management Information System) Kemenag tahun 2025, jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum mencapai 250.151 orang. Sebanyak 151.236 diangkat oleh pemerintah daerah, sementara yang diangkat langsung oleh Kemenag baru 7.076 orang.
“Komposisi ini menunjukkan bahwa pengangkatan guru agama sangat terfragmentasi. Jika dibiarkan hal ini berpotensi merekan rekrutmen yang tidak terkendali. Dan belum tentu menjamin kualitas,” ujar Romo.
Romo Syafii menekankan perlunya penataan kebijakan rekrutmen guru agama agar sejalan dengan arah pembangunan nasional.
“Karena itu ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekritmen guru agama dalam kerangka RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional)," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penataan ini sejalan dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional.
“Resentralisasi ini bukan birokratisasi melainkan penyeragaman standar mutu nasional,” pungkasnya.



.png)



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.