Ilustrasi. Foto Freepik.
EDUKASIA.ID - Stasiun televisi Trans7 menuai kecaman publik setelah menayangkan program Xpose Uncensored yang dinilai menyinggung kehormatan Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri serta para kiai sepuhnya.
Tayangan itu memicu gelombang kritik dari kalangan santri dan masyarakat luas yang menilai kontennya telah melanggar nilai-nilai kesopanan serta mencederai etika jurnalistik.
Peristiwa ini sekaligus membuka kembali pembahasan soal pentingnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yakni pedoman moral dan profesional yang wajib dipegang setiap insan pers dalam menjalankan tugasnya.
Lantas, seperti apa isi lengkap kode etik yang ditetapkan Dewan Pers sebagai rujukan utama bagi wartawan Indonesia?
Pasal 1
Peristiwa ini sekaligus membuka kembali pembahasan soal pentingnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yakni pedoman moral dan profesional yang wajib dipegang setiap insan pers dalam menjalankan tugasnya.
Lantas, seperti apa isi lengkap kode etik yang ditetapkan Dewan Pers sebagai rujukan utama bagi wartawan Indonesia?
Isi Kode Etik Jurnalistik
Mengutip dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, berikut 11 pasal yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik:Pasal 1
"Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."
Pasal 2
"Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik."
Pasal 3
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."
Pasal 4
"Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul."
Pasal 5
"Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan."
Pasal 6
"Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."
Pasal 7
"Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan."
Pasal 8
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani."
Pasal 9
"Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik."
Pasal 10
"Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa."
Pasal 11
"Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional."
Pasal 2
"Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik."
Pasal 3
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."
Pasal 4
"Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul."
Pasal 5
"Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan."
Pasal 6
"Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."
Pasal 7
"Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan."
Pasal 8
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani."
Pasal 9
"Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik."
Pasal 10
"Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa."
Pasal 11
"Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional."
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.