Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Foto Kemendikdasmen.
Jakarta. EDUKASIA.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai merampungkan evaluasi terhadap aturan pencegahan kekerasan di sekolah.
Hal ini ditempuh lewat penyelenggaraan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) untuk menyempurnakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa regulasi baru ditargetkan dapat diberlakukan mulai semester II tahun pelajaran 2025–2026.
“Kemendikdasmen menargetkan regulasi penyempurnaan ini dapat berlaku mulai semester II tahun pelajaran 2025–2026,” ujarnya di hadapan peserta DKT di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Forum ini diikuti lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, LPSK, Bappenas, hingga Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian Dalam Negeri. Unsur masyarakat sipil, tenaga ahli, dan media massa juga hadir.
Dalam arahannya, Abdul Mu’ti menekankan perlunya regulasi yang lebih efektif dan berdampak nyata. Ia menyoroti perubahan pola kekerasan yang kini terjadi bukan hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga di ruang digital. Menurutnya, kekerasan di media sosial kerap berlanjut menjadi kekerasan fisik.
Lebih jauh, ia mengingatkan besarnya populasi peserta didik di Indonesia.
“Masa depan Indonesia ditentukan oleh peserta didik hari ini. Kita tidak dapat menyelesaikan persoalan ini sendiri. Diperlukan pendekatan kolaboratif dan partisipasi semesta,” ungkapnya.
Mu’ti juga menilai semangat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sudah baik, tetapi implementasinya belum optimal karena struktur pelaksanaannya dianggap terlalu birokratis. Ia mendorong penyempurnaan aturan yang lebih humanis dan komprehensif.
“Kita perlu menerbitkan Permen Dikdasmen yang fokus membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Regulasi ini harus menekankan gerakan pendidikan karakter yang melibatkan semua pihak, bukan sekadar instrumen birokrasi,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan baru nantinya perlu terhubung dengan berbagai program pendidikan yang sudah berjalan. Ia menyebut integrasi dengan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, pembelajaran berbasis deep learning, serta penguatan kegiatan ekstrakurikuler seperti kepanduan, kerohanian, dan aktivitas pembentukan karakter lainnya.
Diskusi DKT yang berlangsung hingga Kamis, 20 November 2025 memfasilitasi sesi pembahasan dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, pelajar, serta Satgas dan TPPK untuk menjaring masukan dari berbagai pihak.
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, menyampaikan bahwa forum ini juga menelaah hasil evaluasi dari Inspektorat Jenderal dan BSKAP.
“Kami berharap rangkaian kegiatan ini memberikan kontribusi nyata dalam mematangkan kebijakan yang berpihak pada peserta didik melalui pendekatan humanis, kultural, dan partisipatif,” ujarnya.
Kemendikdasmen memastikan pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman akan terus menjadi gerakan bersama, sejalan dengan arah kebijakan nasional penguatan karakter dan visi Pendidikan Bermutu untuk Semua.



.png)



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.