Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto Kemenag.
Jakarta. EDUKASIA.ID - Menteri Agama Nasaruddin Umar kembali menyoroti persoalan lama yang belum tuntas yakni ketidakadilan bagi guru dan dosen, khususnya yang berada di bawah binaan Kementerian Agama.
Hal itu ia sampaikan saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pemantauan pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Menag menegaskan revisi UU tersebut harus memastikan seluruh pendidik memperoleh perlakuan setara, termasuk guru agama yang mengajar di berbagai satuan pendidikan Kemenag. Ia mengingatkan masih banyak madrasah yang beroperasi dengan fasilitas terbatas, bahkan guru-gurunya digaji sangat minim.
"Ini fakta yang tidak boleh terus berulang,” ujar Menag di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Data EMIS menunjukkan Kemenag membina 1.151.356 guru serta 50.928 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Dari jumlah itu, 437.941 guru atau 62,8 persen belum tersertifikasi. Menag menilai kesenjangan ini harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan revisi UU Guru dan Dosen.
“Tidak boleh ada dikotomi antara sekolah umum dan madrasah. Guru-guru dan dosen yang mengabdi untuk mencerdaskan bangsa harus memperoleh perlakuan yang adil, baik dalam fasilitas maupun kesejahteraan,” tegasnya.
Ia berharap revisi UU Nomor 14 Tahun 2005 dapat menjadi momentum memperkuat kualitas pendidikan nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pendidik di lingkungan Kemenag.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, memberikan respons positif. Ia mengakui guru madrasah menghadapi beban yang lebih berat dan perlu mendapat perhatian khusus.
“Kita berharap Kemenag dapat memperkuat martabat guru madrasah. Bukan hanya soal tunjangan, tetapi juga kualitas guru agar mereka dihargai dan dihormati sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Rapat kerja ini turut diikuti jajaran Eselon I Kementerian Agama, pimpinan Baleg DPR RI, serta anggota Komisi VIII dan Komisi X.



.png)




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.