Ilustrasi. Foto Freepik.
EDUKASIA.ID - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR memicu beragam reaksi dari publik. Sebagian masyarakat menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan baru tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Dosen dan Pakar Hukum Pidana UGM, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si., mengaku bisa memahami keresahan tersebut. Ia menilai setiap kebijakan baru wajar menimbulkan kecemasan dan perlu dicermati bersama.
“Pertama, kita secara bersama menyiapkan diri, dan kita juga harus melihat bahwa yang namanya hukum itu tidak akan sempurna. Yang kedua, semua sudah ada mekanismenya, sehingga setiap kali ada pelanggaran hukum selalu ada mekanismenya,” ujarnya di Fakultas Hukum UGM, Rabu, 26 November 2025.
Sigid memandang respons masyarakat sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya, ruang diskusi harus tetap terbuka agar publik dapat menyampaikan kritik maupun masukan. Ia menegaskan menghormati dua sisi, baik para pembuat kebijakan maupun masyarakat yang memberikan respons.
Ia menilai pihak-pihak yang menyusun undang-undang telah menjalankan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun ia mengakui, produk hukum tidak selalu mampu memuaskan semua pihak. Karena itu, ia menilai sikap terbaik adalah tetap mengikuti prosesnya sembari terus memberikan kritik konstruktif.
Terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dalam implementasi KUHAP baru, Sigid menyebut tiga faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yakni legal substance, legal culture, dan legal structure. Struktur hukum, menurutnya, erat berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia, baik dari sisi intelektual maupun moralitas. Ia mendorong adanya perbaikan budaya hukum di tengah banyaknya persoalan di Indonesia.
“Saya kira sumber daya manusia dari sisi moral lebih penting karena hukum sebaik apapun kalau dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki dedikasi secara hukum tidak ada gunanya,” ungkapnya.
Menanggapi kekhawatiran publik soal pasal karet, Sigid menjelaskan bahwa undang-undang pidana pada dasarnya adalah norma yang mengatur apa yang diperbolehkan dan dilarang. Konsekuensinya pun telah diatur secara jelas.
“Kalau tidak sesuai dengan aturan hukum kita punya hak untuk mempertahankan, supaya hak kita itu tetap dihitung. Kalaupun nanti prakteknya berbeda dengan teori, seperti saya katakan tadi, para penegak hukum diharapkan tidak mengabdi kepada penguasa, tapi mengabdi untuk kepentingan negara,” terangnya.
Pada sisi lain, Sigid menilai penggunaan asas diferensiasi fungsional dalam KUHAP merupakan langkah tepat untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan pidana. Melalui prinsip ini, tiap lembaga diharapkan menjalankan kewenangan sesuai tugas yang diberikan negara.
“Jadi memang, untuk negara yang maju seharusnya diferensiasi fungsional itu menjadi penting. Jangan sampai nanti ada suatu lembaga yang otoritasnya itu banyak sekali. Nah, agar tidak terjadi hal tersebut, masing-masing lembaga ditempatkan sesuai dengan kewenangan dari lembaga-lembaga masing-masing,” tuturnya.



.png)



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.