Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa madrasah dan santri pondok pesantren. Foto Kemenag.
Cibubur. EDUKASIA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) bersiap menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa madrasah dan santri pondok pesantren. Ujian ini akan dilaksanakan serentak di 9.636 lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengatakan TKA menjadi langkah strategis dalam transformasi pendidikan Islam menuju sistem yang lebih kompetitif, terukur, dan setara dengan sekolah umum.
“Hasil tes ini nantinya juga dapat digunakan sebagai salah satu indikator penerimaan di perguruan tinggi negeri, khususnya yang akan masuk melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi,” ujar Amien saat membuka ajang Madrasah Robotic Competition (MRC) 2025 di Living World, Kota Wisata Cibubur, Sabtu, 1 November 2025.
Menurutnya, TKA akan menjadi instrumen penilaian akademik baru yang menggantikan model Ujian Nasional (UN) yang telah lama dihapus. Bedanya, TKA menggunakan pendekatan yang lebih modern dan berorientasi pada kemampuan berpikir tingkat tinggi.
“Tes ini tidak hanya menilai kemampuan hafalan, tetapi juga mengukur daya nalar, analisis, berpikir kritis, serta kreativitas peserta didik,” ujarnya.
Amien menegaskan, TKA dirancang agar lulusan madrasah memiliki kemampuan akademik yang setara, bahkan bisa lebih unggul dari sekolah umum.
“TKA akan fokus pada penguasaan konsep dan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kita ingin memastikan lulusan madrasah memiliki kemampuan yang setara, bahkan bisa lebih unggul dari lulusan sekolah umum,” jelasnya.
Sebanyak 8.969 Madrasah Aliyah (MA) dengan 445.184 peserta, 5 Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dengan 153 peserta, serta 662 pondok pesantren dengan 15.288 peserta siap berpartisipasi dalam ujian ini.
Sebagian besar lembaga akan menyelenggarakan ujian secara mandiri, sementara sebagian lain menggunakan sistem source sharing dengan lembaga terdekat.
“Antusiasme madrasah dan pesantren luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menegakkan keadilan dalam penilaian akademik,” ujar Amien.
TKA 2025 digelar dengan sistem daring (online) dan berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia. Digitalisasi ujian ini, kata Amien, bukan sekadar soal efisiensi, tetapi juga membangun budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi.
Jenjang MA dan MAK:
Setiap hari ujian akan berlangsung dalam tiga sesi, mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan jurusan siswa.
Untuk memastikan kesiapan teknis, Kemenag bersama Kemendikbudristek menggelar Sinkronisasi Data dan Sistem Pelaksanaan TKA 2025 bagi seluruh jenjang pendidikan menengah.
Sinkronisasi dilakukan pada:
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengatakan TKA menjadi langkah strategis dalam transformasi pendidikan Islam menuju sistem yang lebih kompetitif, terukur, dan setara dengan sekolah umum.
“Hasil tes ini nantinya juga dapat digunakan sebagai salah satu indikator penerimaan di perguruan tinggi negeri, khususnya yang akan masuk melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi,” ujar Amien saat membuka ajang Madrasah Robotic Competition (MRC) 2025 di Living World, Kota Wisata Cibubur, Sabtu, 1 November 2025.
Menurutnya, TKA akan menjadi instrumen penilaian akademik baru yang menggantikan model Ujian Nasional (UN) yang telah lama dihapus. Bedanya, TKA menggunakan pendekatan yang lebih modern dan berorientasi pada kemampuan berpikir tingkat tinggi.
“Tes ini tidak hanya menilai kemampuan hafalan, tetapi juga mengukur daya nalar, analisis, berpikir kritis, serta kreativitas peserta didik,” ujarnya.
Amien menegaskan, TKA dirancang agar lulusan madrasah memiliki kemampuan akademik yang setara, bahkan bisa lebih unggul dari sekolah umum.
“TKA akan fokus pada penguasaan konsep dan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kita ingin memastikan lulusan madrasah memiliki kemampuan yang setara, bahkan bisa lebih unggul dari lulusan sekolah umum,” jelasnya.
Sebanyak 8.969 Madrasah Aliyah (MA) dengan 445.184 peserta, 5 Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dengan 153 peserta, serta 662 pondok pesantren dengan 15.288 peserta siap berpartisipasi dalam ujian ini.
Sebagian besar lembaga akan menyelenggarakan ujian secara mandiri, sementara sebagian lain menggunakan sistem source sharing dengan lembaga terdekat.
“Antusiasme madrasah dan pesantren luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menegakkan keadilan dalam penilaian akademik,” ujar Amien.
TKA 2025 digelar dengan sistem daring (online) dan berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia. Digitalisasi ujian ini, kata Amien, bukan sekadar soal efisiensi, tetapi juga membangun budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi.
Jadwal Pelaksanaan TKA 2025
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan TKA di lembaga pendidikan Islam:Jenjang MA dan MAK:
- Gelombang I: 3–4 November 2025
- Gelombang II: 5–6 November 2025
- Pondok Pesantren: 8–9 November 2025
Setiap hari ujian akan berlangsung dalam tiga sesi, mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan jurusan siswa.
Untuk memastikan kesiapan teknis, Kemenag bersama Kemendikbudristek menggelar Sinkronisasi Data dan Sistem Pelaksanaan TKA 2025 bagi seluruh jenjang pendidikan menengah.
Sinkronisasi dilakukan pada:
- Sabtu, 1 November 2025: pukul 08.00–23.59 WIB
- Minggu, 2 November 2025: pukul 08.00–23.59 WIB
Hal ini dinilai krusial agar jaringan, bank soal, dan sistem ujian daring dapat berjalan optimal saat pelaksanaan utama.
Amien menegaskan, TKA bukan sekadar ujian, melainkan bagian dari reformasi sistem penilaian nasional di lingkungan pendidikan Islam.
“Kita ingin memastikan setiap murid madrasah dan santri dinilai dengan standar yang sama, tidak lagi bergantung pada subjektivitas lembaga. Dari sini, kita bisa memetakan potensi pendidikan Islam dengan lebih presisi,” ujarnya.
“TKA bukan hanya tentang angka atau nilai. Ini tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam,” tutupnya.
“Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, TKA diatur dalam Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Dalam pasal 13 dijelaskan bahwa hasil TKA bisa digunakan sebagai syarat seleksi jalur prestasi untuk jenjang berikutnya, mulai dari SMP/MTs hingga perguruan tinggi.
Selain itu, hasil TKA juga dapat dimanfaatkan untuk penyetaraan antar jalur pendidikan, serta menjadi acuan pemerintah dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan nasional.
Amien menegaskan, TKA bukan sekadar ujian, melainkan bagian dari reformasi sistem penilaian nasional di lingkungan pendidikan Islam.
“Kita ingin memastikan setiap murid madrasah dan santri dinilai dengan standar yang sama, tidak lagi bergantung pada subjektivitas lembaga. Dari sini, kita bisa memetakan potensi pendidikan Islam dengan lebih presisi,” ujarnya.
“TKA bukan hanya tentang angka atau nilai. Ini tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam,” tutupnya.
Aturan dan Pemanfaatan Hasil TKA
Kasubdit Kurikulum Direktorat KSKK Madrasah Abdul Basit menambahkan, hasil TKA akan digunakan untuk mengukur capaian akademik pada beberapa mata pelajaran tertentu dan menjadi pelengkap sistem penilaian yang ada.“Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, TKA diatur dalam Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Dalam pasal 13 dijelaskan bahwa hasil TKA bisa digunakan sebagai syarat seleksi jalur prestasi untuk jenjang berikutnya, mulai dari SMP/MTs hingga perguruan tinggi.
Selain itu, hasil TKA juga dapat dimanfaatkan untuk penyetaraan antar jalur pendidikan, serta menjadi acuan pemerintah dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan nasional.



.png)



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.