Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Sahiron. Foto Kemenag.
Jakarta. EDUKASIA.ID - Kementerian Agama kembali membuka peluang bagi dosen rumpun ilmu agama untuk melangkah ke jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar.
Putaran kali ini menjadi periode III pengajuan kenaikan jabatan akademik, setelah dua periode sebelumnya menyisakan banyak dosen yang masih memenuhi syarat namun belum lolos.
Pembukaan periode baru itu disampaikan melalui surat resmi kepada pimpinan PTKN, Koordinator Kopertais Wilayah I–XV, serta satuan pendidikan di lingkungan Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari dua regulasi baru: Keputusan Menteri Agama Nomor 828 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-163/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/03/2025. Dua aturan tersebut sekaligus membuka kesempatan bagi para dosen yang sebelumnya belum berhasil pada periode II.
“Dosen pada periode II tahun 2025 yang belum lolos dapat mengajukan kembali apabila seluruh ketentuan dan persyaratan kini telah dipenuhi,” ujar Sahiron di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.
Pembukaan periode baru itu disampaikan melalui surat resmi kepada pimpinan PTKN, Koordinator Kopertais Wilayah I–XV, serta satuan pendidikan di lingkungan Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari dua regulasi baru: Keputusan Menteri Agama Nomor 828 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-163/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/03/2025. Dua aturan tersebut sekaligus membuka kesempatan bagi para dosen yang sebelumnya belum berhasil pada periode II.
“Dosen pada periode II tahun 2025 yang belum lolos dapat mengajukan kembali apabila seluruh ketentuan dan persyaratan kini telah dipenuhi,” ujar Sahiron di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.
Ia menegaskan seluruh proses harus mengikuti Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6237 Tahun 2024 mengenai SOP Penilaian dan Uji Kompetensi. Seluruh mekanisme dijalankan secara daring melalui laman pakptk.kemenag.go.id, sejalan dengan arah transformasi digital layanan Kemenag.
“Digitalisasi ini sejalan dengan komitmen Menteri Agama untuk menghadirkan tata kelola pendidikan yang lebih modern dan efisien,” tambahnya.
Sahiron mengatakan, pembukaan periode III ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu akademik para dosen ilmu agama. “Kami ingin memastikan proses penilaian lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan standar nasional pendidikan tinggi,” tegas Guru Besar Ilmu Tafsir tersebut.
Kemenag juga meminta PTKI, Kopertais, dan unit terkait untuk memberikan pendampingan maksimal bagi para dosen agar dapat memenuhi seluruh syarat dan mengikuti proses dengan benar. Dengan mekanisme yang lebih terstruktur, pemerintah berharap semakin banyak dosen yang dapat menembus jenjang akademik yang lebih tinggi.
Berikut jadwal lengkap pengajuan kenaikan jabatan akademik periode III:
a. 15 Desember 2025 – 9 Januari 2026: Pengajuan usulan
b. 16 – 31 Januari 2026: Tahap penilaian
c. 1 – 14 Februari 2026: Masa perbaikan dan klarifikasi asesor
d. 15 – 28 Februari 2026: Penilaian ulang perbaikan
e. 1 –10 Maret 2026: Publikasi hasil calon Lektor Kepala dan Guru Besar
f. 1 –10 April 2026: Uji Kompetensi Guru Besar
g. April 2026: Penetapan hasil akhir UKOM



.png)



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.