Pemerintah Belum Tetapkan Bencana Nasional, Pakar UMY Buka Suara

Ma'rifah Nugraha
0

Dosen Ilmu Pemerintahan sekaligus pakar manajemen bencana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Foto Kemendikdasmen.

YOGYAKARTA. EDUKASIA.ID - Belum ditetapkannya status bencana nasional dalam banjir besar yang melanda tiga provinsi di Sumatera menimbulkan tanda tanya publik. 

Di tengah kerusakan masif, ribuan warga terdampak, dan wilayah yang luas, pemerintah pusat memilih tetap menangani bencana tanpa mengubah status penanganannya.

Menurut dosen Ilmu Pemerintahan sekaligus pakar manajemen bencana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rahmawati Husein, keputusan tersebut tidak semata didasarkan pada besar-kecilnya dampak bencana. Ia menyebut ada indikator hukum dan kesiapan pemerintahan daerah yang menjadi penentu utama.

“Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status keadaan darurat bisa ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai skala bencananya. Salah satu indikatornya adalah ketika daerah tidak lagi mampu menangani dampak bencana,” jelasnya dalam wawancara daring, Jumat, 5 Desember 2025, dikutip dari laman Kemendikdasmen.

Hingga saat ini, kata Rahmawati, pemerintah menilai bahwa struktur pemerintahan di daerah terdampak masih berjalan normal. Pemerintah daerah maupun BPBD belum mengalami kelumpuhan sehingga fungsi pelayanan publik dan koordinasi tetap berlangsung.

“Karena pemerintah daerah masih bisa bekerja, status bencana nasional belum diperlukan,” ujarnya.

Rahmawati menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berarti pemerintah pusat bersikap pasif. Ia menyebut dukungan logistik, personel, hingga teknologi terus dikirimkan dalam skala besar ke daerah terdampak.

“Saat ini BNPB mengerahkan lebih dari 50 pesawat, helikopter, dan alutsista TNI untuk operasi kemanusiaan. Secara operasional, dukungan yang diberikan sudah setara dengan penanganan bencana nasional,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa penetapan status tidak selalu bersifat top-down. Pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan status bencana nasional apabila kapasitas mereka benar-benar tidak mencukupi. Mekanisme ini, menurutnya, membuat evaluasi dilakukan dua arah agar keputusan berbasis kebutuhan di lapangan, bukan pertimbangan politis.

Selain dukungan logistik, koordinasi lintas kementerian terus berlangsung melalui rapat rutin yang dipimpin Presiden maupun kementerian koordinator. Pemerintah memastikan bahwa penanganan berjalan paralel, mulai dari respons cepat hingga rencana pemulihan jangka panjang.

“Kementerian Keuangan bahkan telah menyatakan komitmen menyediakan anggaran dua triliun rupiah untuk korban banjir,” tambahnya.

Rahmawati menyebut strategi penanganan yang diterapkan saat ini menekankan kolaborasi menyeluruh, meliputi kluster kesehatan, logistik, perlindungan sosial, hingga pemulihan infrastruktur. Ia menegaskan bahwa prinsip no one left behind menjadi pegangan agar kelompok rentan maupun marginal tetap memperoleh bantuan yang layak.

“Pada dasarnya, yang membedakan hanya status administratif. Karena dari sisi dukungan, pemerintah pusat sudah mengerahkan sumber daya maksimal untuk membantu daerah,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top