PPPK Paruh Waktu dan Paradoks Kesejahteraan Guru

Redaksi
0
Foto ist.

Opini oleh : Ahmad Baedowi (Dosen PAI Universitas Indonesia/Kandidat Doktor Studi Islam).

EDUKASIA.ID
- Hari-hari ini kita semua dikagetkan dengan pemberitaan terkait dengan gaji (Upah) Pendidik dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang ironis tidak memanusiakan. Harapan akan adanya peningkatan kesejahteraan hidup sirna.

Kebijakan gaji (upah) PPPK Paruh Waktu dikembalikan kepada kemampuan Pemerintah Daerah, seperti di lingkungan Pemkab Gorontalo Utara mereka menganggarkan besaran upah untuk PPPK Paruh Waktu di lingkungan mereka sebesar Rp. 300 ribu per orang perbulan (JPNN 1 Desember 2025: PPPK Paruh Waktu juga ASN, Gaji Rp300 Ribu, Diminta Memacu Kinerja). Itu sangat miris karena lebih rendah dari pada saat masih berstatus honorer.

Perlu diketahui, Mengacu pada laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dalam laman tersebut juga disebutkan diantara tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN.

Sungguh cita-cita mulia dari Pemerintah di lapangan jauh panggang dari api. Kesejahteraan yang digadang-gadangkan bagi para guru PPPK paruh waktu lenyap bagitu saja seperti debu tertiup angin. Harapan akan kecukupan hidup dengan pengabdiannya menjadi pendidik sirna sudah dengan kenyataan pahit di depan mata.

Kenyataan ini sunggah mengiriskan hati, profesi sangat mulia yang seharusnya diganjar dengan kemuliaan malah sebaliknya bahkan tidak “dimanusiakan”dengan semestinya.

Padahal menurut decent work Theory International Labor Organization (ILO) atau Teori Pekerjaan/profesi layak secara sederhana adalah pekerjaan yang dilakukan atas kemauan atau pilihan sendiri, berupah atau memberikan penghasilan yang cukup untuk membiayai hidup secara layak dan berharkat, serta terjamin dari keamanan dan keselamatan fisik maupun psikologis.

Kejelasan tersebut merupkan arahan atau petunjuk bagi pemangku kepentingan khususnya pengambil kebijakan di bidang ketenagakerjaan untuk memonitor dan mengevaluasi pencapaian pekerjaan layak pada tingkat populasi dan profesi.

Selain itu pekerjaan yang professional harus diganjar sebagaimana mestinya, dalam Teori Kesejahteraan Sosial Esping-Andersen, Negara kesejahteraan atau Walfare State pada dasarnya mengacu pada peran negara yang aktif dalam mengelola dan mengorganisasi perekonomian yang di dalamnya mencakup tanggung jawab negara untuk menjamin ketersediaan pelayanan kesejahteraan dasar dalam tingkat tertentu bagi warga negaranya. tidak hanya mengukur jumlah pengeluaran kesejahteraan.

Konsep welfare state ini dalam Konstitusi Negara, UUD 1945. Tercantum dalam Pembukaan alinea IV UUD 1945 yang menyatakan “…dan untuk memajukan kesejahteraan umum… “ yang kemudian dituangkan dalam pasal-pasal di dalam UUD antara lain; Pasal 31 tentang Pendidikan, Pasal 33 dan Pasal 34 tentang Kesejahteraan Sosial.

Secara prespektif teori pekerjaan layak (decent work) menekankan bahwa pekerjaan seharusnya memberi penghidupan yang memadai, rasa aman, serta perlindungan sosial. Dalam konteks ini, kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu masih bersifat parsial, karena negara baru menjamin aspek legal formal, tetapi belum sepenuhnya menyentuh dimensi keberlanjutan hidup dan karir.

Kondisi kesejahteraan yang tidak menentu dan jauh dari kata layak tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi guru, tetapi juga berpengaruh pada motivasi dan kualitas pembelajaran. Ketika guru masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar dan rasa aman, maka ruang untuk pengembangan diri, profesionalitas serta inovasi pedagogik menjadi semakin sempit.

Oleh karena itu, kebijakan dan keberpihakan tentang Guru PPPK Paruh Waktu semestinya tidak hanya berhenti pada pemenuhan kuantitas kebutuhan tenaga pendidik semata dan atau hanya untuk menjawab agar sedikit orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah sehingga tidak ada PHK massal, melainkan difokuskan pada upaya membangun kesejahteraan guru yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan. Guru bukan sekadar pelaksana kebijakan di lapangan, tetapi pilar utama pendidikan yang kualitas hidupnya menentukan kemajuan masa depan Bangsa.

Karena Kesejahteraan guru bukanlah kemewahan, melainkan bentuk kecukupan hidup, keadilan pemasukan, dan penjagaan harkat dan martabat yang memungkinkan guru menjalankan amanah ilmu dengan tenang dan penuh tanggung jawab. Guru PPPK paruh waktu, sebagai pendidik bangsa dan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, berhak atas perlindungan dan kepastian hidup agar pengabdiannya tidak berubah menjadi kerentanan.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top