Benarkah Zakat Digunakan untuk MBG? Kemenag Beberkan Fakta

Redaksi
0
Ilustrasi. Siswa Madrasah menikmati sajian program Makan Bergizi Gratis (MBG) . Foto ist.

Jakarta. EDUKASIA.ID - Isu mengenai penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) beredar di ruang digital dan memunculkan pertanyaan publik. Kementerian Agama menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan MBG.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026.

Penyaluran Zakat Mengacu Syariat dan Undang-Undang

Zakat yang dihimpun disalurkan kepada delapan ashnaf sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 25 menegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menyebutkan pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Pengelolaan Diawasi dan Diaudit

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Keduanya berada dalam pengawasan serta diaudit secara berkala, termasuk oleh auditor independen.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
aio

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top