DPR Kritik Regulasi Pendidikan Tinggi yang Dinilai Sepotong-sepotong

Arifah
0
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah. Foto DPR RI.

JAKARTA. EDUKASIA.ID – Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menilai arah kebijakan pendidikan tinggi nasional masih belum solid dan cenderung berjalan parsial. 

Ia menyoroti kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang dinilai belum disusun secara komprehensif dan terintegrasi untuk menjawab tantangan jangka panjang.

Sorotan itu disampaikan Ferdiansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI bersama Dirjen Kemdiktisaintek di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Menurutnya, dari paparan Kemdiktisaintek, hanya dua regulasi yang dijadikan rujukan utama dalam kebijakan Diktisaintek, yakni Peraturan Menteri Diktisaintek Nomor 39 dan Peraturan Menteri Diktisaintek Nomor 52 yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan tinggi.


Ia menilai pendekatan tersebut terlalu sempit untuk membenahi sistem pendidikan tinggi secara menyeluruh.

“Saya cuma mencatat dua permen yang diangkat. Pertanyaannya, apakah hanya dua regulasi ini yang menyangkut seluruh persoalan pendidikan tinggi? Padahal seharusnya kita berpikir integral dan komprehensif,” ujarnya.

Ferdiansyah juga menekankan pentingnya arah kebijakan jangka panjang. Menurutnya, regulasi baru seharusnya menjadi pijakan strategis untuk membawa pendidikan tinggi nasional ke arah yang jelas dalam horizon puluhan tahun ke depan.

“Kalau memang ada dasar hukum baru, seharusnya itu dijadikan pijakan untuk membawa pendidikan tinggi 25 tahun ke depan mau ke mana. Jangan sepotong-sepotong,” tegasnya.

Ia kemudian menyoroti target angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi 60 persen. Menurutnya, target itu tidak akan tercapai jika kebijakan hanya bertumpu pada program mikrokredensial tanpa perluasan akses yang lebih luas.

“Kita mau bicara APK 60 persen, tapi kebijakannya jangan sempit. Harus ada dorongan akses yang lebih luas, bukan hanya lewat mikrokredensial,” katanya.

Ferdiansyah juga mengingatkan soal potensi disparitas kebijakan antara perguruan tinggi negeri dan swasta. Ia menegaskan bahwa prinsip nondiskriminasi yang diatur dalam undang-undang harus tercermin dalam praktik kebijakan.

“Dalam undang-undang tidak ada dikotomi negeri dan swasta. Tapi praktiknya jangan sampai disparitasnya terlalu besar,” ujarnya.

Terkait standar nasional pendidikan tinggi, ia mendorong agar penyusunannya lebih selaras dengan pengembangan kurikulum dan kompetensi lulusan. Menurutnya, beberapa standar memiliki hubungan langsung dengan kualitas pembelajaran.

“Standar kompetensi lulusan, standar isi, standar pengelolaan, dan standar proses harus menjadi kunci dalam penyusunan kurikulum. Dari situ baru kita bicara kualitas lulusan,” jelasnya.

Ferdiansyah berharap seluruh masukan tersebut menjadi bahan perbaikan kebijakan ke depan, agar sistem pendidikan tinggi nasional lebih kuat, terarah, dan berkelanjutan.

“Ini fungsi mitra kami di DPR, menyampaikan kritik terbaik agar kebijakan pendidikan tinggi ke depan lebih kuat dan terarah,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)
aio

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top