DPR Respons Keresahan Guru Honorer Usai Kebijakan PPPK MBG

Arifah
0
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto DPR.

Jakarta. EDUKASIA.ID - Komisi X DPR RI menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam kebijakan pengangkatan aparatur negara, menyusul polemik yang muncul di kalangan guru honorer.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan agar para pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun tidak justru tersisih oleh tenaga kerja baru yang lebih cepat mendapatkan status aparatur negara.

Sorotan ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menetapkan pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2026.

Kebijakan tersebut mencakup rekrutmen cepat untuk posisi kepala unit, ahli gizi, dan akuntan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di sisi lain, ribuan guru honorer masih harus berjuang mendapatkan status aparatur negara meski telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, dengan honor yang relatif minim.

Ketimpangan inilah yang memicu keresahan dan kritik publik.

Menanggapi hal tersebut, Fikri menilai kegelisahan masyarakat sebagai sesuatu yang wajar dan rasional.

“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan. Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” kata Fikri dalam keterangan tertulis di Parlementaria, di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia mengakui adanya perbedaan karakter kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang berbasis jam kerja harian.

Namun, menurutnya, perbedaan itu tidak boleh melahirkan kebijakan yang melukai rasa keadilan para pendidik.

Sebagai solusi jangka panjang, DPR kini tengah mematangkan kodifikasi tiga undang-undang pendidikan, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.

Ketiga regulasi tersebut akan disatukan dalam satu payung hukum komprehensif untuk membenahi sistem rekrutmen, kesejahteraan, dan perlindungan profesi guru.

Hal ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pendidik yang belakangan dinilai rentan terhadap kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik siswa.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) itu menegaskan kejelasan perlindungan profesi menjadi kunci agar guru tidak gamang dalam mendidik.

“Perlindungan guru harus diperjelas. Jika formulasinya baik, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan standar negara maju, namun risikonya adalah seleksi menjadi guru tidak akan mudah. Ke depan arahnya akan ke sana, meski kita harus realistis dengan kondisi anggaran,” jelasnya.

Meski demikian, Fikri tidak menutup mata terhadap kondisi aktual di lapangan. Saat ini, honor guru masih berada di kisaran Rp400 ribu meski sudah mengalami sedikit kenaikan.

Karena itu, perbaikan nasib guru, baik dari sisi status kepegawaian maupun kesejahteraan, disebut sangat bergantung pada kemampuan anggaran negara serta kematangan regulasi yang sedang dibahas di parlemen.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top