Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al Asyhar. Foto Kemenag.
Jakarta. EDUKASIA.ID - Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk menyejahterakan guru melalui pemenuhan tunjangan profesi guru (TPG).
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, di tengah beredarnya berbagai narasi soal keterlambatan pembayaran TPG.
Menurut Thobib, perhatian negara terhadap guru tercermin dari alokasi anggaran Kementerian Agama yang sebagian besar diarahkan ke sektor pendidikan.
“Postur anggaran di Kementerian Agama, sekitar 80 persen dialokasikan untuk pendidikan keagamaan. Artinya, Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pendidik, apa pun agamanya, termasuk madrasah dan pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, yang semuanya diperhatikan demi kemajuan pendidikan,” ujar Thobib.
Ia menegaskan bahwa tudingan negara tidak memiliki komitmen terhadap kesejahteraan guru tidak berdasar.
“Jadi, tidak benar jika ada pernyataan yang mengatakan bahwa negara tidak pernah memiliki komitmen untuk menyejahterakan guru. Saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar, karena selama ini justru Kementerian Agama sangat konsen terhadap kesejahteraan guru,” tegasnya.
Terkait pembayaran TPG, Thobib memastikan hak guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 tetap akan dipenuhi.
“Tunjangan profesi guru, apalagi yang sudah lulus PPG tahun 2025, ini bisa dipastikan akan dibayar,” katanya, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, TPG bagi guru yang telah tersertifikasi, termasuk lulusan PPG 2025, akan dibayarkan sesuai regulasi. Usulan penambahan anggaran telah disetujui DPR RI dan ditargetkan cair sekitar Maret 2026, menjelang Lebaran.
“Kami berusaha semaksimal mungkin agar pembayaran TPG dapat segera diselesaikan,” jelas Thobib.
Menanggapi potongan video Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin yang sempat ramai di media sosial, Thobib menyebut konteksnya tidak dipahami secara utuh. Ia menegaskan bahwa Sekjen justru tengah memperjuangkan hak guru dalam forum resmi DPR.
“Pada saat rapat tersebut, sesungguhnya pembahasan difokuskan pada usulan anggaran belanja tambahan (ABT), di mana salah satu isu utamanya adalah bagaimana memenuhi hak para guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru tahun 2025,” ungkapnya.
Menurut Thobib, usulan ABT diperlukan karena TPG lulusan PPG 2025 belum masuk dalam struktur anggaran 2026. Hal itu terjadi lantaran proses PPG baru selesai menjelang akhir 2025, sementara penguncian anggaran 2026 dilakukan pada Oktober 2025.
Lebih lanjut, Thobib menegaskan posisi guru sebagai fondasi utama pembangunan bangsa. Ia menyebut, para pejabat negara saat ini merupakan hasil dari peran guru dalam mendidik generasi.
“Ingat bahwa semua pejabat yang ada di Kementerian Agama dan di mana pun itu kan hasil dari kontribusi para guru mendidik. Apalagi saya, orang madrasah asli, madrasah swasta saya, dengan segala keterbatasan pada saat itu. Dan saya yakin juga para pimpinan-pimpinan kita juga mayoritas dari madrasah,” tuturnya.
Ia mengakui, pemenuhan hak guru membutuhkan proses, terutama karena besarnya jumlah guru madrasah yang sebagian besar berstatus swasta. Data internal Kemenag mencatat masih sekitar 300 ribu guru belum tersertifikasi dan belum berhak menerima TPG.
Untuk itu, selain memastikan pembayaran TPG bagi guru yang telah lulus PPG, Kementerian Agama juga mengusulkan tambahan anggaran guna mempercepat pelaksanaan PPG bagi guru yang belum tersertifikasi.



.png)


Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.