Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dengan aplikasi gaji berbasis web
Jakarta. EDUKASIA.ID - Kementerian Agama bakal memulai uji coba integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dengan aplikasi gaji berbasis web mulai Juni 2026.
Uji coba dilakukan di tujuh satuan kerja sebelum diterapkan secara nasional.
Tujuh lokasi tersebut meliputi Kanwil Kemenag DI Yogyakarta, Jawa Timur, Maluku, Sumatera Utara, Sekretariat Jenderal, UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, serta Kanwil Papua Barat.
Implementasi nasional ditargetkan dimulai Agustus 2026, sementara penyempurnaan sistem secara penuh diproyeksikan selesai pada 2028.
Kebijakan itu dibahas dalam rapat koordinasi daring yang digelar Selasa, 5 Mei 2026 dan diikuti pimpinan PTKIN, Kanwil, hingga kepala unit kerja di lingkungan Kemenag.
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag Ahmad Hidayatullah mengatakan Kemenag menjadi salah satu kementerian yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai proyek percontohan implementasi platform pembayaran pemerintah.
“Kementerian Agama sudah dinilai oleh Kementerian Keuangan satu langkah lebih maju di dalam pengelolaan keuangan sehingga sekarang sudah dimasukkan jadi piloting project di antara delapan kementerian dan Alhamdulillah kita dari delapan itu yang dinilai terdahulu,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, penerapan sistem dilakukan bertahap karena menyangkut pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai yang cukup sensitif. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari mitigasi risiko agar implementasi berjalan aman dan minim kendala.
Sejak 1 Januari 2026, Kemenag sebenarnya telah mengubah pola pengelolaan gaji dan tunjangan melekat. Namun prosesnya masih berada dalam tahap transisi dan belum sepenuhnya berjalan sistemik, terutama di satuan kerja daerah dan perguruan tinggi.
Lewat sistem baru ini, pengelolaan pembayaran gaji nantinya dipusatkan melalui DIPA Sekretariat Jenderal di tingkat kantor wilayah. Dengan pola tersebut, satuan kerja daerah diharapkan bisa lebih fokus menjalankan program kerja tanpa dibebani urusan administrasi pembayaran gaji.
Tahap berikutnya, Kemenag akan menghubungkan SIMPEG dengan aplikasi gaji berbasis web untuk menghilangkan proses manual yang selama ini kerap menimbulkan persoalan sinkronisasi data.
Ahmad mengatakan integrasi dilakukan bertahap mulai dari gaji dan tunjangan melekat sebelum nantinya diperluas ke tunjangan lain.
“Mengapa kami harus membuat tahapan-tahapan sekarang gaji dan tunjangan melekat dulu, itu tidak lain karena di dalam data kelola manajemen resiko saja Bapak-Ibu, supaya kita satu-satu gaji-tunjangan melekat dulu, kemudian kalau sudah lancar, kita masukkan tukin dan belanja uang tunjangan makan nah setelah itu selesai, nanti kita TPG dan TPD, kalau sudah seperti itu maka tidak ada pertanyaan lagi dari BPK terkait dengan belanja pegawai karena semuanya sudah melalui satu alur yang sama,” jelasnya.
Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kastolan meminta koordinasi lintas unit diperkuat demi menyukseskan penerapan sistem baru, terutama pada tujuh titik uji coba.
“Saya meminta agar sinergi ya antara tim perencanaan dan tim keuangan ini diperkuat sehingga bisa mensukseskan tujuh titik ya yang didahulukan tadi untuk bisa mengimplementasikan interkoneksi SIM SDM / SIMPEG untuk pembayaran gaji,” kata Kastolan.
Ia menekankan validitas data kepegawaian menjadi faktor penting dalam sistem baru tersebut. Pegawai diminta memastikan data pribadi telah lengkap dan mutakhir agar tidak memicu kesalahan pembayaran, termasuk terkait kenaikan gaji berkala maupun hak tunjangan.
Dari sisi SDM, tanggung jawab keakuratan data disebut bukan hanya berada pada operator, tetapi juga masing-masing pegawai. Kementerian Keuangan juga mengingatkan agar persoalan data tidak menyebabkan keterlambatan pembayaran.
Sementara itu, Pusat Data dan Informasi Kemenag memastikan seluruh sistem diarahkan masuk dalam kerangka program Satu Data Kemenag. Penguatan infrastruktur digital seperti cloud dan bandwidth juga tengah disiapkan guna mendukung kelancaran implementasi.
Dalam rapat tersebut, Kemenag turut menyepakati percepatan penyusunan SOP penggunaan SIMPEG bagi PBDK dan PPABP di seluruh satuan kerja. Selain itu, mekanisme pengawasan data melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) juga mulai dipersiapkan.
Melalui integrasi ini, Kemenag menargetkan tata kelola pembayaran belanja pegawai menjadi lebih tertib, akuntabel, dan terintegrasi sekaligus menjawab berbagai catatan pemeriksaan lembaga audit negara.
Tujuh lokasi tersebut meliputi Kanwil Kemenag DI Yogyakarta, Jawa Timur, Maluku, Sumatera Utara, Sekretariat Jenderal, UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, serta Kanwil Papua Barat.
Implementasi nasional ditargetkan dimulai Agustus 2026, sementara penyempurnaan sistem secara penuh diproyeksikan selesai pada 2028.
Kebijakan itu dibahas dalam rapat koordinasi daring yang digelar Selasa, 5 Mei 2026 dan diikuti pimpinan PTKIN, Kanwil, hingga kepala unit kerja di lingkungan Kemenag.
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag Ahmad Hidayatullah mengatakan Kemenag menjadi salah satu kementerian yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai proyek percontohan implementasi platform pembayaran pemerintah.
“Kementerian Agama sudah dinilai oleh Kementerian Keuangan satu langkah lebih maju di dalam pengelolaan keuangan sehingga sekarang sudah dimasukkan jadi piloting project di antara delapan kementerian dan Alhamdulillah kita dari delapan itu yang dinilai terdahulu,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, penerapan sistem dilakukan bertahap karena menyangkut pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai yang cukup sensitif. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari mitigasi risiko agar implementasi berjalan aman dan minim kendala.
Sejak 1 Januari 2026, Kemenag sebenarnya telah mengubah pola pengelolaan gaji dan tunjangan melekat. Namun prosesnya masih berada dalam tahap transisi dan belum sepenuhnya berjalan sistemik, terutama di satuan kerja daerah dan perguruan tinggi.
Lewat sistem baru ini, pengelolaan pembayaran gaji nantinya dipusatkan melalui DIPA Sekretariat Jenderal di tingkat kantor wilayah. Dengan pola tersebut, satuan kerja daerah diharapkan bisa lebih fokus menjalankan program kerja tanpa dibebani urusan administrasi pembayaran gaji.
Tahap berikutnya, Kemenag akan menghubungkan SIMPEG dengan aplikasi gaji berbasis web untuk menghilangkan proses manual yang selama ini kerap menimbulkan persoalan sinkronisasi data.
Ahmad mengatakan integrasi dilakukan bertahap mulai dari gaji dan tunjangan melekat sebelum nantinya diperluas ke tunjangan lain.
“Mengapa kami harus membuat tahapan-tahapan sekarang gaji dan tunjangan melekat dulu, itu tidak lain karena di dalam data kelola manajemen resiko saja Bapak-Ibu, supaya kita satu-satu gaji-tunjangan melekat dulu, kemudian kalau sudah lancar, kita masukkan tukin dan belanja uang tunjangan makan nah setelah itu selesai, nanti kita TPG dan TPD, kalau sudah seperti itu maka tidak ada pertanyaan lagi dari BPK terkait dengan belanja pegawai karena semuanya sudah melalui satu alur yang sama,” jelasnya.
Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kastolan meminta koordinasi lintas unit diperkuat demi menyukseskan penerapan sistem baru, terutama pada tujuh titik uji coba.
“Saya meminta agar sinergi ya antara tim perencanaan dan tim keuangan ini diperkuat sehingga bisa mensukseskan tujuh titik ya yang didahulukan tadi untuk bisa mengimplementasikan interkoneksi SIM SDM / SIMPEG untuk pembayaran gaji,” kata Kastolan.
Ia menekankan validitas data kepegawaian menjadi faktor penting dalam sistem baru tersebut. Pegawai diminta memastikan data pribadi telah lengkap dan mutakhir agar tidak memicu kesalahan pembayaran, termasuk terkait kenaikan gaji berkala maupun hak tunjangan.
Dari sisi SDM, tanggung jawab keakuratan data disebut bukan hanya berada pada operator, tetapi juga masing-masing pegawai. Kementerian Keuangan juga mengingatkan agar persoalan data tidak menyebabkan keterlambatan pembayaran.
Sementara itu, Pusat Data dan Informasi Kemenag memastikan seluruh sistem diarahkan masuk dalam kerangka program Satu Data Kemenag. Penguatan infrastruktur digital seperti cloud dan bandwidth juga tengah disiapkan guna mendukung kelancaran implementasi.
Dalam rapat tersebut, Kemenag turut menyepakati percepatan penyusunan SOP penggunaan SIMPEG bagi PBDK dan PPABP di seluruh satuan kerja. Selain itu, mekanisme pengawasan data melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) juga mulai dipersiapkan.
Melalui integrasi ini, Kemenag menargetkan tata kelola pembayaran belanja pegawai menjadi lebih tertib, akuntabel, dan terintegrasi sekaligus menjawab berbagai catatan pemeriksaan lembaga audit negara.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.