Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026 Dibuka, Ini Ketentuannya

Arifah
0

Pendaftaran bakal calon anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031 dibuka mulai 1-10 Juni 2026.

Jakarta. EDUKASIA.ID - Pendaftaran bakal calon anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031 dibuka mulai 1-10 Juni 2026.

Seleksi dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Majelis Masyayikh merupakan lembaga yang bertugas menjaga mutu pendidikan pesantren sekaligus mempertahankan tradisi akademik pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Ketua AHWA KH Miftah Faqih menegaskan proses seleksi harus dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan serta menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Karena itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

AHWA dibentuk melalui KMA Nomor 609 Tahun 2026 dan beranggotakan sembilan orang dari unsur pemerintah serta asosiasi pesantren.

Sementara itu, Sekretaris AHWA KH Achmad Roziqi mengatakan proses seleksi mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh.

“Juknis juga menegaskan prinsip-prinsip asas legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi,” jelasnya.

Tahapan seleksi meliputi:
  • Pendaftaran
  • Verifikasi dokumen
  • Pengumuman hasil administrasi
  • Pengumpulan esai
  • Uji publik
  • Wawancara
  • Penetapan anggota Majelis Masyayikh
Jumlah anggota Majelis Masyayikh ditetapkan ganjil, minimal sembilan orang dan maksimal 17 orang.

Peserta yang lolos wawancara akan diajukan AHWA kepada Menteri Agama untuk ditetapkan sebagai anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031. Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 3-4 November 2026.

“Melalui proses seleksi ini, diharapkan terpilih anggota Majelis Masyayikh yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas, pengalaman, dan komitmen kuat dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren serta menjaga khazanah keilmuan dan tradisi akademik pesantren di Indonesia,” tandasnya.

Syarat bakal calon anggota Majelis Masyayikh:
  • Bersedia mencalonkan diri
  • Memiliki integritas dan komitmen kebangsaan
  • Tidak pernah dipidana
  • Bukan pengurus partai politik
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki SKCK
  • Melampirkan daftar riwayat hidup
  • Punya pengalaman atau pengetahuan soal pendidikan pesantren
  • Memiliki keahlian keilmuan agama Islam
  • Berlatar pendidikan pesantren
  • Minimal berusia 40 tahun
  • Bukan anggota AHWA saat dipilih
  • Rekomendasi asosiasi pesantren bersifat opsional

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top