KPK Ungkap Masih Ada Praktik Imbalan dan Pungli dalam SPMB

Arifah
0
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Foto KPK.

Jakarta. EDUKASIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih maraknya praktik pungutan liar dan titipan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Lembaga antirasuah itu mengingatkan agar sekolah tidak menjadi tempat pertama anak belajar bahwa uang dan kedekatan bisa mengalahkan kejujuran.

Peringatan tersebut muncul setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan masih adanya berbagai persoalan integritas dalam proses penerimaan murid baru. Sebanyak 28% responden mengaku mengetahui praktik pungutan liar, sementara 10% lainnya mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi mengatakan temuan tersebut menjadi alarm bahwa sektor pendidikan masih menghadapi tantangan serius dalam membangun budaya integritas.

“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurutnya, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menanamkan pandangan bahwa keberhasilan bisa diraih melalui jalan pintas.

“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.

Tak hanya pada proses penerimaan siswa, KPK juga menemukan masih kuatnya budaya gratifikasi di lingkungan pendidikan. Hasil SPI Pendidikan 2024 mencatat 30% tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah. Sementara itu, 65% responden menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru dan tenaga pendidik saat hari raya maupun kenaikan kelas.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelas Dian.

Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Anis Wijayanti menegaskan pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga berkarakter dan berintegritas.

“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegas Anis.

Karena itu, KPK mengajak pemerintah daerah, sekolah, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat ikut mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung transparan dan bebas dari praktik curang.

KPK juga mengingatkan bahwa bentuk apresiasi kepada guru tidak harus diwujudkan melalui pemberian barang atau materi. Dukungan terhadap program sekolah maupun partisipasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dinilai lebih tepat dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.

Melalui surat edaran tersebut, KPK menegaskan pentingnya mencegah segala bentuk korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan praktik kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB agar integritas pendidikan terjaga sejak proses penerimaan murid baru.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top