UIN Walisongo: Mahasiswa Terduga Penggelapan Motor Sudah DO

Redaksi
0
Rektorat UIN Walisongo. Foto ist.

Semarang. EDUKASIA.ID - UIN Walisongo Semarang merespons tentang tertangkapnya oknum mahasiswa oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan penggelapan puluhan sepeda motor.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang, Umul Baroroh, mnejelaskan pihaknya telah menjatuhkan sanksi akademik berat berupa Drop Out (DO) atau pemberhentian sebagai mahasiswa.

Langkah itu diambil karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran etika berat.

"Iya, benar. Yang bersangkutan telah resmi di-DO karena melakukan pelanggaran etika berat. Berdasarkan tracing akademik, oknum tersebut memang sudah tidak aktif dan tidak membayar UKT selama dua semester berturut-turut," jelas Umul Baroroh.

Menurutnya, kasus ini mencuat setelah ada laporan dari mahasiswa yang menjadi korban penggelapan motor ke pihak kepolisian dan diteruskan ke kampus.

"Kami langsung menindaklanjutinya dengan membentuk tim khusus," tandasnya.

Penindakan internal dilakukan melalui proses investigasi dan sidang etik sebelum keputusan akhir diterbitkan.

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo, Margono, menjelaskan laporan pertama diterima Bagian Kemahasiswaan pada 22 Mei 2026 dari salah seorang mahasiswa yang menjadi korban. Korban diketahui juga aktif sebagai anggota Senat Mahasiswa (SEMA).

Menindaklanjuti laporan tersebut, kampus membentuk tim investigasi pada 25 Mei 2026.

"Tim investigasi bekerja secara maraton dari tanggal 25 hingga 28 Mei 2026 untuk mengumpulkan bukti dan mendalami kasus. Sebelum keputusan DO diterbitkan, kami terlebih dahulu menggelar Sidang Etik," Margono.

Dari pelacakan lebih lanjut, lanjut Margono, dosen wali yang bersangkutan juga mengonfirmasi bahwa oknum tersebut sudah 4 semester menghilang dan tidak pernah melakukan perwalian.

Setelah melalui proses tersebut, UIN Walisongo Semarang pada 29 Mei 2026 resmi menerbitkan keputusan Drop Out terhadap yang bersangkutan.

Keputusan itu merujuk pada Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 Bab 5 tentang Tata Tertib Mahasiswa Poin D. Berdasarkan ketentuan tersebut, mahasiswa yang bersangkutan dijatuhi sanksi akademik kategori berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
Perkuat Langkah Preventif

Selain penindakan, kampus juga akan memperkuat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Kembali, Umul Baroroh mengimbau mahasiswa untuk menjaga integritas dan tidak terjebak dalam gaya hidup konsumtif yang dapat mendorong tindakan melanggar aturan maupun hukum.

"Preventifnya, kami akan menggencarkan sosialisasi agar mahasiswa tidak mengejar life style secara berlebihan sampai menghalalkan segala cara," tukasnya.

Pihaknya juga meminta seluruh civitas akademika untuk berani speak up (melapor) kepada pihak kampus jika melihat adanya kemunkaran atau sesuatu yang tidak beres dan melanggar hukum.

"Jangan didiamkan atau ditutup-tutupi, agar korban tidak semakin bertambah," pungkasnya.

UIN Walisongo Semarang menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan tindak pidana tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top