Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii. Foto Kemenag.
Jakarta. EDUKASIA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi tentang penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) yang akan diterapkan di satuan pendidikan.
Materi tersebut masih dalam tahap perumusan dan akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta mata pelajaran yang dinilai relevan.
Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam aturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam kategori ancaman nonmiliter.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii mengatakan, materi tersebut disusun untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik. Kemenag juga masih mengkaji mata pelajaran yang akan memuat materi tersebut, termasuk jenjang kelas yang menjadi sasaran.
"Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya. Sudah mulai kita pikirkan juga dimulai kelas berapa," ujar Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, Selasa,14 Juli 2026.
Menurut Wamenag, istilah yang digunakan dalam materi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yakni "penyebaran budaya LGBT". Istilah itu digunakan untuk membedakan antara individu dengan penyebaran budaya atau gerakan yang menjadi fokus materi edukasi.
"Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan," ujar Wamenag.
Ia mengatakan materi yang disusun berlandaskan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai agama. Penyusunannya juga disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik agar mudah dipahami.
"Ketika Indonesia yang Pasal 29 ayat (1)-nya berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita memahami sila pertama Pancasila sebagai kausa prima, itu artinya menyangkut pada ketentuan norma-norma agama yang hidup di Indonesia. Kita sudah bertanya kepada semua tokoh agama, satupun tidak ada yang mengatakan agamanya mendukung, menerima, atau mengesahkan LGBT. Memahami LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia sebelumnya tidak bisa diterima," katanya.
"Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan," ujar Wamenag.
Dalam penyusunannya, Kemenag melibatkan akademisi, profesor, dan para pakar. Seluruh direktorat pendidikan lintas agama di lingkungan Kemenag juga ikut dilibatkan agar materi dapat diterapkan pada seluruh satuan pendidikan binaannya.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Ahmad Zainul Hamdi mengatakan materi tersebut disusun sebagai kebijakan di tingkat kementerian yang nantinya akan diterapkan sesuai karakteristik masing-masing lembaga pendidikan.
"Ini tidak boleh menjadi isu salah satu agama, tetapi harus menjadi kebijakan tingkat kementerian yang kemudian di masing-masing direktorat pendidikan akan di-breakdown sesuai dengan level lembaga pendidikan masing-masing. Kami juga akan membangun tim ekspert dari kampus-kampus karena SDM ekspert yang ada di birokrasi pusat tidak ada. Seperti penyusunan dokumen-dokumen kebijakan lainnya, materi ini juga akan disusun bersama para akademisi," jelas sosok yang akrab disapa Prof. Inung.
Sementara itu, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Muhammad Ali Ramdhani mengatakan penyusunan materi masih berada pada tahap awal. Masing-masing direktorat pendidikan diminta menyiapkan rancangan sesuai karakteristik lembaga pendidikan yang menjadi kewenangannya sebelum dibahas dan disempurnakan bersama.
"Ini masih tahap awal, kita meminta masing-masing direktorat untuk menyusun materi sesuai dengan karakteristik lembaga pendidikannya. Nanti seluruh bahan itu akan kita kumpulkan, kita kaji bersama, dan kita sempurnakan agar menjadi materi yang tepat untuk diberikan kepada peserta didik. Prinsipnya, materi ini harus sesuai dengan jenjang pendidikan, mudah dipahami, dan dapat menjadi bagian dari upaya penguatan nilai-nilai yang kita tanamkan di lingkungan pendidikan," ujar Muhammad Ali Ramdhani.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.