Jakarta, EDUKASIA.ID - Kementerian Agama membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif bagi dosen bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026. Bantuan yang diberikan sebesar Rp1 juta per bulan.
Pengajuan dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026. Kemenag menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk program tersebut.
Jumlah penerima nantinya disesuaikan dengan kuota dan ketersediaan anggaran.
Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap dosen Ma’had Aly yang memiliki peran dalam keberlangsungan tradisi keilmuan pesantren.
“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” ujar Basnang di Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Menurut Basnang, insentif tersebut diharapkan dapat mendukung para dosen dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, hingga kaderisasi ulama.
“Insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN. Kami berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” sambungnya.
Cara Ajukan Bantuan
Pengajuan dilakukan secara online melalui aplikasi SIKAP. Berikut langkah-langkahnya:1. Buka https://sikap.kemenag.go.id
2. Masuk menggunakan username dan password pendidik
3. Pilih menu pengajuan bantuan
4. Pilih tahun 2026
5. Unggah dokumen yang dipersyaratkan
6. Ajukan permohonan
Basnang meminta dosen yang memenuhi ketentuan mencermati seluruh persyaratan sebelum mengajukan bantuan.
“Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses. Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” pesannya.
Syarat Dosen Penerima Insentif
Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dosen Ma’had Aly untuk mengajukan bantuan. Di antaranya:1. Berstatus dosen non-ASN yang memiliki home base pada Ma’had Aly, dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly tentang pengangkatan dosen Ma’had Aly.
2. Memiliki surat rekomendasi yang ditandatangani Mudir Ma’had Aly. Surat dapat dibuat secara kolektif untuk seluruh dosen.
3. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan ditandatangani pemohon.
4. Melengkapi data riwayat hidup pada SIKAP.
5. Melampirkan ijazah terakhir.
6. Aktif mengajar dan telah melaksanakan tugas mengajar. Hal tersebut dibuktikan dengan surat tugas mengajar atau SK dari Ma’had Aly yang dilengkapi mata kuliah yang diampu.
7. Terdaftar di EMIS dan sudah BAP atau Berita Acara Pendataan.
8. Tidak menerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, atau tunjangan lain yang sejenis. Ketentuan ini dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
9. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah.
10. Melampirkan karya ilmiah, baik artikel maupun monograf atau buku. Karya dapat berupa artikel atau buku yang telah terakreditasi atau memiliki ISBN, draf buku untuk diterbitkan ber-ISBN, maupun artikel yang telah tersubmit pada jurnal terakreditasi.
11. Ditetapkan sebagai penerima insentif melalui surat keputusan pejabat pembuat komitmen yang disahkan oleh kuasa pengguna anggaran.
Verifikasi Oktober, Pengumuman 21 Oktober
Setelah masa pengajuan ditutup, Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi data serta dokumen pada 9-16 Oktober 2026.Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026. Informasi akan disampaikan melalui kanal resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.
“Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” tegas Basnang Said.
Basnang juga mengingatkan setiap dosen bertanggung jawab atas data dan dokumen yang diajukan. Pengajuan yang tidak lengkap, tidak sesuai persyaratan, atau masuk setelah batas waktu tidak dapat diproses.
Informasi mengenai program ini sebelumnya telah disampaikan melalui surat Direktur Pesantren kepada Kanwil Kemenag Provinsi pada 14 September 2026. Surat tersebut ditandatangani Basnang Said saat masih menjabat sebagai Direktur Pesantren.
Sehari kemudian, 15 September 2026, Basnang Said dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren.
“Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar meneruskan informasi tersebut kepada seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing serta melakukan koordinasi dan pendampingan. Mudir Ma’had Aly juga diminta menyampaikan informasi kepada seluruh dosen bukan ASN di lingkungannya dan memberikan dukungan dalam proses pengajuan,” sebut Basnang.
Basnang mengatakan program tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan dukungan kesejahteraan kepada dosen Ma’had Aly.
“Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” tandasnya.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.