
Insentif dosen Ma’had Aly bukan aparatur sipil negara (ASN) menjadi Rp 8 juta per orang pada 2026. Foto Kemenag.
Jakarta, EDUKASIA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan insentif dosen Ma’had Aly bukan aparatur sipil negara (ASN) menjadi Rp 8 juta per orang pada 2026. Nilai tersebut naik lebih dari 200% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 2,5 juta.
Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag menyiapkan anggaran Rp 5,576 miliar untuk 697 dosen penerima bantuan. Pencairan insentif ditargetkan mulai dilakukan pada akhir November 2026.
“Ini sedang kami mulai proses pencairannya. Insya Allah akhir November sudah bisa dicairkan. Setiap dosen mendapat Rp8 juta, naik lebih 200% dari tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp2,5juta,” terang Basnang Said di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.
Pada 2025, Kemenag mengalokasikan anggaran Rp 1,67 miliar untuk 670 dosen Ma’had Aly. Tahun ini, jumlah penerima bertambah 27 orang, sementara anggaran meningkat lebih dari tiga kali lipat.
Pejabat Kemenag Basnang Said mengatakan kenaikan insentif tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pesantren.
“Penguatan pesantren tidak cukup hanya dengan membangun kelembagaan dan memperluas akses pendidikan. Kita juga harus memberikan perhatian kepada para pendidik yang selama ini menjaga keberlangsungan tradisi keilmuan pesantren. Insentif bagi 697 dosen Ma’had Aly ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memastikan bahwa pengabdian mereka mendapat perhatian yang layak,” ujar Basnang.
Menurut Basnang, Ma’had Aly memiliki peran penting dalam mencetak kader ulama yang menguasai ilmu keislaman dan mampu menjawab persoalan di tengah masyarakat.
“Di tangan para dosen inilah tradisi keilmuan Islam diwariskan, dikaji, dan dikembangkan. Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan dosen tidak boleh dipisahkan dari agenda peningkatan mutu pendidikan tinggi pesantren. Kita ingin Ma’had Aly terus berkembang tanpa kehilangan akar keilmuan dan identitas kepesantrenannya,” tegasnya.
Direktur Ma’had Aly Kemenag, Adib, menjelaskan penyaluran bantuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1034 Tahun 2026 tentang Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly. Ketentuan teknisnya diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.
Adib menyebut penerima bantuan berasal dari berbagai Ma’had Aly di Indonesia. Dana insentif akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Penyaluran insentif dilakukan melalui rekening masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku,” tegas Adib.
Ia menambahkan, dosen Ma’had Aly memiliki peran tidak hanya dalam kegiatan belajar mengajar, tetapi juga menjaga tradisi akademik pesantren, mengembangkan kajian keislaman, dan membimbing kaderisasi ulama.
“Dosen Ma’had Aly memiliki tanggung jawab akademik sekaligus tanggung jawab keilmuan dalam menjaga kesinambungan kajian kitab kuning dan kaderisasi ulama. Kami berharap insentif ini dapat menjadi dukungan bagi mereka untuk terus mengembangkan kualitas pembelajaran dan pengabdian. Sebab, kualitas sebuah lembaga pendidikan pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas dan keberlanjutan pengabdian para pendidiknya,” tambah Adib.
Ma’had Aly merupakan pendidikan tinggi keagamaan Islam yang berfokus pada pendalaman ilmu agama, kajian kitab kuning, dan tradisi intelektual pesantren. Keberadaan dosen menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga mutu pendidikan sekaligus memastikan tradisi keilmuan pesantren tetap berkembang di tengah perubahan zaman.




Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.