
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno. Foto Kemenag.
Jakarta, EDUKASIA.ID – Sebanyak 52.325 guru binaan Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan lolos sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026.
Guru yang masuk dalam daftar peserta diminta segera mengecek akun masing-masing karena proses lapor diri berlangsung pada 9-12 November 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, menyampaikan pengumuman peserta PPG Daljab 2026 telah dirilis pada 6 November 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik.
"Alhamdulillah, sesuai asta cita kedelapan Presiden, Kemenag kembali gelar PPG untuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026. Kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta," ujar Suyitno di Jakarta, Sabtu, 7 November 2026.
Dari jumlah tersebut, Kemenag mencatat 38.695 peserta berasal dari kalangan guru madrasah. Rinciannya, 23.217 guru mengampu mata pelajaran agama dan 15.478 lainnya mengajar mata pelajaran umum.
Selain itu, Kemenag menetapkan 11.630 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum sebagai peserta. Ada pula 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, dan 144 guru Pendidikan Agama Buddha.
Suyitno meminta seluruh peserta segera memastikan status kepesertaan melalui akun masing-masing. Kemenag menyediakan beberapa platform sesuai kategori guru.
“Para peserta dapat mengecek status kepesertaannya dalam PPG 2026 melalui akun masing-masing. Untuk guru madrasah melalui EMIS GTK dan akun Siaga bagi guru PAI, serta guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha melalui akun Simpatika,” sambungnya.
Setelah pengumuman, peserta perlu mengikuti tahapan administrasi sebelum memasuki proses pembelajaran. Kemenag menjadwalkan perkuliahan dan pendalaman materi mulai 16 November 2026.
Sebanyak 63 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra Kemenag akan menyelenggarakan kegiatan tersebut secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.
"Kami berharap para guru dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk terus mengasah kompetensi pedagogik maupun profesional, demi mencetak mutu pendidikan keagamaan yang semakin unggul dan bermartabat," pungkas Suyitno.
Ini tahapan yang harus dilakukan peserta
Kemenag mengingatkan peserta agar tidak melewatkan sejumlah tahapan menjelang perkuliahan. Pertama, guru yang lolos harus bergabung dengan grup komunikasi LPTK sesuai lokasi penempatan.Peserta dapat masuk melalui grup WhatsApp atau Telegram. Informasi LPTK penempatan bisa dilihat melalui akun EMIS GTK atau Siaga masing-masing.
Khusus guru madrasah, peserta juga harus menyiapkan dokumen administratif dan berkas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Berikut dokumen administratif yang perlu disiapkan:
1. Ijazah pendidikan terakhir, baik asli maupun salinan yang dilegalisasi instansi berwenang.
2. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah, jika ada.
3. Transkrip nilai pendidikan terakhir, asli atau legalisasi.
4. Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
5. Fotokopi akreditasi program studi atau perguruan tinggi.
6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak satu lembar, berwarna, mengenakan kemeja dan jas gelap dengan latar belakang merah. Pria menggunakan dasi, sedangkan wanita mengenakan kerudung menyesuaikan.
Selain berkas administratif, peserta wajib melengkapi dokumen RPL berikut:
1. SK Mengajar: Surat keputusan mengajar dari atasan langsung, seperti ketua yayasan, kepala madrasah, atau kepala sekolah, maksimal enam tahun terakhir.
2. Perangkat Pembelajaran: Prota, Promes, RPP atau Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, alat peraga atau media pembelajaran, serta instrumen penilaian maksimal 12 semester.
3. Pengembangan Kompetensi: Sertifikat, piagam, atau surat keterangan kegiatan ilmiah dari KKG, MGMP, maupun forum sejenis maksimal 12 semester.
4. Administrasi Pembelajaran: Surat keterangan dari kepala madrasah, kepala sekolah, atau tata usaha mengenai keaktifan manajerial di kelas minimal satu kali dalam setahun.
5. Inovasi Pembelajaran: Karya mandiri berupa modul pembelajaran, video pembelajaran, PTK, atau karya lainnya minimal satu kali.
Kemenag menetapkan batas pengunggahan seluruh dokumen pada 9-12 November 2026. Peserta harus mengirimkan berkas melalui tautan lapor diri yang disediakan masing-masing LPTK.
“Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah pada tautan lapor diri masing-masing LPTK pada tanggal 9 - 12 November 2026,” tutup Suyitno.
Guru yang telah dinyatakan lolos diharapkan segera mengurus persyaratan tersebut. Dengan begitu, peserta bisa mengikuti seluruh tahapan PPG Daljab 2026 sesuai jadwal yang ditetapkan.



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.