
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR. Foto Setneg.
Jakarta, EDUKASIA.ID - Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai profesi, tidak terbatas pada tenaga pendidikan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR, Jumat, 6 November 2026.
Ia mengatakan, kebijakan itu diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Pengangkatan tersebut mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga pelayanan, hingga tenaga pelaksana lainnya.
Selain pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu, pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu yang kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan perpanjangan ini menyasar sekitar 172.323 pegawai di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.482 orang merupakan pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
“Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang, dan kurang lebih 2.482 orang yang berada di Kementerian Agama. Ini diperpanjang masa kerjanya yang akan berakhir di Desember 2026 nanti,” jelasnya.
Prasetyo mengatakan kepastian masa kerja juga menjadi perhatian pemerintah bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. Pemerintah menilai keberlanjutan pekerjaan mereka perlu dijamin karena menjalankan pelayanan di berbagai sektor.
Tak hanya itu, pegawai yang nantinya berstatus PPPK penuh waktu juga tetap diberi peluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Pemerintah turut mempertimbangkan aturan khusus bagi pegawai yang kesulitan memenuhi persyaratan seleksi. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah ketentuan batas usia.
“Nah, tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” ungkap Prasetyo.
Di samping kebijakan tersebut, pemerintah dan DPR juga sepakat menggelar rekrutmen CPNS dengan memperhitungkan kebutuhan serta komposisi aparatur sipil negara (ASN).
Rekrutmen diperlukan untuk mengantisipasi pegawai yang memasuki masa pensiun sekaligus menjaga ketersediaan aparatur di berbagai sektor pelayanan.
Prasetyo menegaskan seluruh keputusan yang telah dibahas bersama DPR akan dijalankan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan aspirasi tenaga non-ASN dari berbagai bidang, sekaligus memberikan kepastian mengenai status dan keberlanjutan masa kerja mereka.



Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.