Baru, Guru Bersertifikat Tak Linier Tak Wajib Kuliah Lagi

Hafiz Amimah - SemarangEdu.com
SE linieritas 

Jakarta. Kabar gembira bagi guru yang sudah sertifikasi, namun ijazah tidak linier dengan mapel sertifikasinya. Kini berededar surat edaran (SE) tentang Linieritas Kualifikasi Akademik dalam Kepangkatan Guru dengan Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tertanggal 14 Desember 2015.

Surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud itu ditujukan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), kepala kantor regional BKN dan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata, sebagaimana dilansir koran-sindo com mengatakan, merespons adanya beragam interpretasi terhadap kualifikasi S- 1/D-4 bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik dan karier pengawas sekolah, maka kementeriannya mengeluarkan surat edaran tersebut.

”Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S- 1 kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, ” katanya di Jakarta, awal bulan ini.

Dalam SE Ketetentuan ini tertuang dalam poin 3 sub a yang berbunyi:

a. Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top