Ini Yang Diucapkan Rektor Udinus Sesaat Setelah Mendapat Gelar Profesor

Selasa, 22 Nopember 2016  | Abe Ziyad - SemarangEdu.com
Edi Noersasongko, rektor Udinus. (foto: dok. Humas Udinus)

Tugumuda. Resmi sudah Edi Noersasongko, rektor Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) dikukuhkan menjadi profesor Guru Besar dalam bidang ilmu Technopreneur Management sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 70452/A.23/KP/2016 tertanggal 25 Oktober lalu. 

Orang nomor satu di Udinus ini mengaku bahwa gelar ini menjadi hal yang sangat berharga dan memiliki tanggungjawab yang besar dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.

“Pertama kami ucapkan syukur pada Allah SWT atas limpahan rahmad ini, terima kasih sivitas akademika dan semua pihak yang turut serta mendukung dan mendoakan kami. Ini menjadi amanah baru yang tidak mudah untuk dilakukan. Kami masih membutuhkan suport, sumbangsih dari berbagai pihak untuk berkontribusi besar dalam membawa perubahan  institusi ini menjadi jauh lebih baik, mohon doanya,” ujar Edi.

Dirinya mengakui, menjadi profesor tentu tanggungjawabnya akan menjadi tambah besar khususnya dalam hal Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian.

“Aspek-aspek tersebut harus dapat dilakukan dengan baik dan meningkat. Namun demikian,hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana dapat terjun langsung dan memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas,” tambah Edi.

Sebagai seorang yang expert dibidang Technopreneur, ia berharap dapat terus menjalin komunikasi dengan pihak mana saja dalam meningkatkan sumber daya manusia yang dimiliki. Dengan harapan para pelaku usaha, khususnya dalam bidang technopreneur dapat berkembang dan membawa perubahan yang signifikan.

“Kami sangat welcome , untuk berdiskusi maupun sharing dalam membangun upaya-upaya peningkatan sumber daya yang dibutuhkan,” tambahnya Edi yang juga pernah menerima anugerah gelar Doktor Honoris Causa dari University of Teknikal Melaka ini.

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top