Namun, tidak sedikit calon mahasiswa yang ragu mengikuti jalur ini karena biayanya yang relatif tinggi. Selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan setiap semester, beberapa PTN juga menetapkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau yang dikenal sebagai uang pangkal. Besarannya pun beragam dan bisa mencapai ratusan juta rupiah, tergantung program studi dan kebijakan masing-masing kampus.
Kendati demikian, terdapat sejumlah PTN yang memberikan kebijakan berbeda, yaitu tidak menetapkan uang pangkal bagi mahasiswa jalur mandiri. Artinya, mahasiswa hanya diwajibkan membayar UKT tanpa tambahan biaya masuk lainnya. Berikut adalah daftar beberapa PTN yang membuka jalur mandiri tanpa memungut uang pangkal:
1. Universitas Indonesia (UI)
Melalui jalur mandiri SIMAK UI, Universitas Indonesia telah membebaskan uang pangkal bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur ini. Biaya yang dibebankan hanya sebatas UKT dan biaya pendaftaran seleksi, tanpa tambahan IPI.2. Universitas Gadjah Mada (UGM)
UGM mengenakan Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU) sebagai komponen biaya jalur mandiri. Namun, kebijakan ini tidak bersifat wajib bagi seluruh mahasiswa. Bagi mahasiswa dari latar belakang ekonomi tidak mampu, UGM tetap membuka peluang untuk memperoleh keringanan hingga UKT Rp 0.3. Universitas Sriwijaya (Unsri)
Mahasiswa baru program sarjana dan diploma yang diterima melalui jalur USMB (Ujian Saringan Masuk Bersama) hanya dikenakan UKT tanpa tambahan uang pangkal. Pengecualian berlaku untuk program studi Kedokteran, di mana mahasiswa tetap dikenai Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Preklinik, dan Klinik dengan nominal yang cukup tinggi.4. Universitas Terbuka (UT)
Sebagai institusi pendidikan tinggi jarak jauh, UT tidak menerapkan uang pangkal. Biaya kuliah didasarkan pada jumlah mata kuliah yang diambil, terutama bagi mahasiswa non-SIPAS (Sistem Paket Semester) yang memilih dan membayar mata kuliah secara mandiri.5. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
ITS memiliki jalur seleksi prestasi yang tidak membebankan mahasiswa dengan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga dapat mendaftar program studi berakreditasi A/Unggul tanpa dikenai uang pangkal.6. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
Seluruh PTKIN di bawah naungan Kementerian Agama tidak diperbolehkan memungut uang pangkal pada jalur mandiri. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Tahun 2023 yang mengatur larangan pungutan tersebut.Demikian informasi terkait perguruan tinggi negeri yang membuka jalur mandiri tanpa memungut uang pangkal. Semoga informasi ini dapat menjadi pertimbangan bagi calon mahasiswa dalam menentukan langkah selanjutnya menuju pendidikan tinggi ya!
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.