Warga Negara Indonesia saat menyambut HUT ke-77 Republik Indonesia. Foto Pemprov Jateng.
EDUKASIA.ID - Jika Anda pernah bertanya-tanya, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (WNI)? Apa syarat menjadi WNI? Dan apa saja hal yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia? Yuk, simak ulasan berikut ini sampai selesai
Apa Itu Warga Negara Indonesia?
Melansir dari Modul PPKn Kelas X (2020) yang diterbitkan oleh Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN, istilah “rakyat” dalam suatu negara dibedakan menjadi beberapa kategori: penduduk, bukan penduduk, warga negara, dan bukan warga negara.Secara sederhana, Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang yang secara hukum diakui sebagai bagian dari Negara Indonesia. Mereka bukan sekadar tinggal di Indonesia, tetapi juga memiliki status hukum sebagai anggota negara.
Syarat Menjadi WNI
Lantas, siapa saja yang bisa menjadi WNI?1. Secara otomatis, yaitu mereka yang memang lahir sebagai warga negara Indonesia (misalnya karena orang tuanya WNI).
2. Melalui naturalisasi, yaitu proses bagi orang asing untuk mendapatkan status WNI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Nah, naturalisasi ini ada dua jenis: naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Syarat Naturalisasi Biasa (Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006):
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
- Telah tinggal di Indonesia setidaknya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Sehat jasmani dan rohani
- Bisa berbahasa Indonesia
- Mengakui Pancasila dan UUD 1945
- Tidak pernah dipidana 1 tahun atau lebih
- Tidak memiliki kewarganegaraan ganda
- Mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Naturalisasi Istimewa
Untuk naturalisasi istimewa, ini biasanya diberikan kepada orang asing yang memiliki jasa luar biasa bagi Indonesia, atau karena alasan penting bagi negara. Proses ini harus melalui pertimbangan DPR RI. Tapi perlu diingat, jika menyebabkan kewarganegaraan ganda, naturalisasi ini bisa batal diberikan.
Hal yang Bisa Membuat Seseorang Kehilangan Status WNI
Menjadi WNI memang hak, tapi ada kondisi tertentu yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia. Berikut beberapa di antaranya (berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006):1. Secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain
2. Menyatakan melepas kewarganegaraan RI kepada Presiden
3. Masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden
4. Bekerja di pemerintahan negara asing secara sukarela
5. Bersumpah atau berjanji setia kepada negara asing
6. Ikut dalam kegiatan politik negara asing
7. Memiliki paspor asing atau dokumen sejenis yang masih berlaku
8. Tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut tanpa alasan sah dan tidak menyatakan ingin tetap menjadi WNI
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai pengertian WNI, syarat menjadi warga negara Indonesia, hingga hal-hal yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya.
Semoga ulasan ini bisa menambah wawasan Anda, ya!
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.