Keputusan Menteri Agama (KMA) kepada 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Foto Kemenag.
Jakarta. EDUKASIA.ID - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Keputusan Menteri Agama (KMA) kepada 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Penyerahan SK ini mencakup tiga kategori transformasi institusi, yakni alih kelola, alih bentuk, dan pendirian baru. Adapun langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan tinggi Islam di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan pentingnya transformasi kelembagaan dalam memperkuat posisi PTKI di tengah dinamika perubahan zaman.
"Transformasi dari sekolah tinggi menjadi institut bukan sekadar perubahan nama, tapi penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas riset, dan perluasan rumpun keilmuan," ujar Suyitno.
Berikut daftar lengkap PTKI penerima SK Kementerian Agama:
A. Alih Kelola- Institut ‘Aisyiyah Sulawesi Selatan
B. Alih Bentuk (dari Sekolah Tinggi menjadi Institut)
- Institut Agama Islam STIBA Makassar
- Institut Agama Islam YAPNAS Jeneponto
- Institut Agama Islam SEBI
- Institut Agama Islam Imam Syafi’i (IMSYA) Indonesia
C. Pendirian Baru
- Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hayah
- Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah An-Nuaimy
- Sekolah Tinggi Agama Islam Ar-Risalah Musi Rawas
- Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Idrus Kukar
- Sekolah Tinggi Agama Islam Mutiara Bangsa Bekasi
Suyitno juga mengingatkan agar institusi yang telah menerima SK mampu menjaga keberlanjutan dan kualitas, termasuk kesiapan dalam menghadapi proses akreditasi yang akan berlangsung dua tahun ke depan. Menurutnya, mendirikan itu mudah, merawatnya yang berat.
C. Pendirian Baru
- Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hayah
- Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah An-Nuaimy
- Sekolah Tinggi Agama Islam Ar-Risalah Musi Rawas
- Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Idrus Kukar
- Sekolah Tinggi Agama Islam Mutiara Bangsa Bekasi
Suyitno juga mengingatkan agar institusi yang telah menerima SK mampu menjaga keberlanjutan dan kualitas, termasuk kesiapan dalam menghadapi proses akreditasi yang akan berlangsung dua tahun ke depan. Menurutnya, mendirikan itu mudah, merawatnya yang berat.
"Jangan sampai semangat hanya besar di awal, tetapi kemudian tidak mampu mempertahankan mutu dan kepercayaan publik," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap perubahan kelembagaan ini diharapkan dapat membuka peluang bagi peningkatan kualitas pendidikan, pertumbuhan jumlah mahasiswa. Selain itu, juga menjadi momentum rebranding agar PTKI semakin adaptif, kompetitif, dan relevan dengan tantangan zaman.
Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.