Apa itu Demokrasi? Berikut Asas, Ciri, dan Tujuannya

Ma'rifah Nugraha
0
Ilustrasi. Foto Freepik.

EDUKASIA.ID - Istilah demokrasi sebenarnya sudah sering kita dengar, tapi pahamkah kita makna dan prinsip dasarnya?

Berdasarkan sumber Buku Modul PPKn Kelas X, Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN (2020), kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang artinya kekuasaan atau pemerintahan.

Jadi secara sederhana, demokrasi bisa diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat.

Asas Demokrasi

Setidaknya ada dua asas utama dalam pemerintahan yang demokratis:

1. Pengakuan Partisipasi Rakyat

Demokrasi memberi jaminan kepada rakyat untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan negara. Tentu saja partisipasi ini tetap dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan. 

Artinya, rakyat bebas berpendapat, memilih, dan ikut serta dalam pemerintahan sesuai peran dan kapasitasnya.

2. Pengakuan Harkat dan Martabat Manusi

Dalam sistem demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dijamin sepenuhnya oleh konstitusi. Di Indonesia, ini ditegaskan dalam Pasal 27 sampai 34 UUD 1945, yang mencakup hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.

Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis

Biar makin paham, yuk kenali ciri utama dari sistem pemerintahan yang demokratis:

1. Berdasarkan Kehendak dan Kepentingan Rakyat

Rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi. Ini tercermin dalam tiga hal: 
  • Konstitusional: Segala bentuk kekuasaan diatur dalam UUD, bukan kehendak individu.
  • Perwakilan: Kedaulatan rakyat dilaksanakan lewat wakil-wakil mereka di DPR.
  • Pemilu: Negara demokratis menyelenggarakan pemilu secara berkala, adil, dan terbuka.
  • Partai Politik: Jadi penghubung antara aspirasi rakyat dengan pemerintah, partai politik punya peran penting dalam menjaga dinamika demokrasi.

2. Adanya Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan

Konsep ini dikenal sebagai Trias Politica, dipelopori oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu. John Locke membagi kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif, dan federatif.

Montesquieu membaginya menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuan utamanya adalah mencegah kekuasaan terpusat pada satu tangan, sehingga tidak ada yang bisa bertindak sewenang-wenang. 

3. Adanya Pertanggungjawaban dari Pemerintah

Pemerintah wajib menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakan serta tindakan-tindakannya kepada rakyat. Ini merupakan bentuk akuntabilitas publik yang jadi ciri penting demokrasi sehat.

Nah, itulah ulasan tentang demokrasi, asas-asasnya, dan ciri pemerintahan yang demokratis. Semoga menambah wawasan Anda ya!

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top