KPK dan Kemenag Perkuat Sinergi Cegah Korupsi Program KIP Kuliah

Ma'rifah Nugraha
0
KPK dan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Perkuat Sinergi Cegah Korupsi Program KIP Kuliah. Foto Kemenag.

EDUKASIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian A1gama untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi pada program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Kerja sama ini fokus pada penyaluran bantuan pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Pertemuan koordinasi di Kementerian Agama RI ini menjadi momen penting membangun sistem tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyelewengan dana bantuan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa KIP Kuliah merupakan hak siswa dari keluarga tidak mampu dengan potensi akademik tinggi. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus dijaga dari intervensi dan praktik manipulatif.

“Program KIP Kuliah merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap generasi bangsa. Oleh karena itu, kami sangat terbuka untuk bersinergi dengan KPK guna memastikan proses verifikasi dan penyalurannya tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan,” ujar Amien, ditulis Selasa, 8 Juli 2025.

Tahun 2025 menjadi tahun transisi pengelolaan KIP Kuliah dari Ditjen Pendis ke Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Puspenma). Amien juga menyebutkan jumlah calon penerima KIP lebih banyak dibanding anggaran yang tersedia.

Ia berharap hasil review dari KPK dapat memperkuat agar KIP Kuliah mendapat afirmasi rasional, mengingat anggaran untuk PTKIN dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) masih sangat kecil.

“Perlu adanya diskusi mendalam dengan mitra Kementerian Agama dalam hal ini Komisi 8 anggota DPR agar menghasilkan suatu hal yang lebih baik,” tambah Amien.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim GP, menambahkan beberapa catatan penting terkait proses seleksi KIP Kuliah. Menurutnya, siswa harus mengikuti dan lulus ujian masuk terlebih dahulu sebelum berhak menerima KIP.

“Proses seleksi masuk harus selesai dulu baru dapat beasiswa. Otoritas dan otonomi perguruan tinggi dalam seleksi harus benar-benar dilaksanakan,” jelas Arskal.

Sementara itu, tim KPK menyampaikan bahwa pemantauan program KIP Kuliah di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2025 bertujuan menghindari tiga risiko utama: pemotongan dana KIP, keberadaan siswa penerima KIP yang fiktif, dan siswa yang tidak layak menerima bantuan.

“Kami perlu memastikan ada sistem pengendalian untuk mencegah tumpang tindih informasi dan potensi manipulasi data dalam proses seleksi penerima KIP Kuliah,” pungkas tim KPK.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top