DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag untuk Tunjangan Guru

Ma'rifah Nugraha
0
Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto Kemenag.

EDUKASIA.ID - Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan anggaran belanja pegawai dan hasil relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2025. 

Keputusan ini mencakup penguatan anggaran untuk BOS Madrasah, pembayaran gaji ASN baru, hingga tunjangan profesi guru.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII dan Kementerian Agama yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca relaksasi sebesar Rp2,38 triliun yang digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar.

Dengan persetujuan tersebut, pagu anggaran Kemenag 2025 naik dari sebelumnya Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.

Tak hanya itu, Komisi VIII juga menyetujui usulan relaksasi efisiensi anggaran tahap II dan III yang diajukan Menteri Agama dengan total sebesar Rp8,74 triliun.

“Komisi VIII juga memberikan persetujuan atas usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III yang diajukan Menteri Agama,” ujar Ansory.

Selain itu, ada pula persetujuan atas tambahan anggaran belanja pegawai. Nilainya tak main-main, mencapai Rp11,1 triliun.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun,” tegas Ansory.

Menurut dia, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas layanan publik dan memastikan keberlanjutan program-program pendidikan keagamaan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar yang hadir dalam rapat menjelaskan, dinamika efisiensi anggaran 2025 merupakan dampak dari kebijakan nasional yang berlaku merata di seluruh kementerian dan lembaga.

"Kementerian Agama tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik meski mengalami penyesuaian anggaran yang signifikan," ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan ini juga tak lepas dari restrukturisasi kelembagaan serta kebijakan efisiensi yang melibatkan semua kementerian.

“Hal ini terjadi bukan hanya karena adanya dinamika akibat perubahan struktur kelembagaan di berbagai kementerian dan lembaga, tetapi juga karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama,” jelas Menag.

Meski mengalami efisiensi, Menag memastikan bahwa sejumlah program prioritas tetap dijalankan, seperti pembayaran gaji dan tunjangan ASN, bantuan sosial KIP dan PIP, serta penyelenggaraan ibadah haji.

“Beberapa prioritas tematik nasional juga coba tetap dipertahankan namun diiringi dengan penyesuaian volume seperti bantuan satuan pendidikan, kitab suci, rumah ibadah, organisasi keagamaan dan lainnya,” imbuhnya.

Menurut Nasaruddin, relaksasi efisiensi bukan sekadar permintaan tambahan anggaran, tapi bentuk koreksi fiskal agar lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan.

“Relaksasi atas efisiensi ini harus dipandang bukan sebagai permintaan tambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tetap responsif terhadap karakteristik dan kebutuhan pelayanan di bidang pendidikan,” tegasnya.

Di akhir rapat, Menag menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Komisi VIII DPR RI, termasuk untuk persetujuan dana pinjaman luar negeri dan hibah dalam negeri.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang terhormat, atas dukungan yang telah diberikan, sehingga Kementerian Agama mendapatkan persetujuan tambahan anggaran,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top