Mulai Juli 2025, WNA Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal di RI

Ma'rifah Nugraha
0
Ilustrasi. Foto Freepik.

EDUKASIA.ID - Kabar baik buat warga negara asing (WNA) yang ingin belajar di Indonesia. Mulai 15 Juli 2025, mereka sudah bisa mengajukan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) khusus untuk mengikuti pendidikan non formal seperti kursus bahasa, pelatihan keahlian, atau sekolah keprofesian.

Kebijakan anyar ini digulirkan untuk mendukung WNA yang ingin mengembangkan diri dan menunjang kariernya lewat jalur pendidikan di Indonesia.

Visa baru ini diberi kode indeks E30. Masa berlaku izin tinggalnya bisa satu tahun atau dua tahun, tergantung pilihan pemohon.

“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dilansir dari laman resminya.

"Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” sambung Yuldi.

Syarat Mudah, Biaya Jelas

Proses pengajuan Visa E30 cukup simpel. Syaratnya mirip dengan jenis visa lainnya.

WNA wajib memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti keuangan yang menunjukkan kemampuan hidup selama di Indonesia (minimal setara USD 2000), dan pasfoto berwarna terbaru.

Soal biaya, pemerintah menetapkan tarif Rp6 juta untuk masa tinggal satu tahun dan Rp8,5 juta untuk dua tahun.

Visa Pendidikan Formal Kini Bisa Sampai 4 Tahun

Tak cuma untuk pendidikan non formal, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyempurnakan aturan untuk Visa Pendidikan Formal.

Sekarang, visa untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta pendidikan tinggi (indeks E30B) bisa diajukan dengan masa tinggal hingga empat tahun. Sebelumnya, pilihan ini hanya tersedia untuk satu atau dua tahun saja.

Pemohon visa E30A dan E30B juga tetap memerlukan penjamin, baik itu individu maupun institusi pendidikan formal yang bersangkutan.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk izin tinggal 4 tahun sebesar Rp12 juta. Sementara untuk izin tinggal satu tahun dan dua tahun, tarifnya sama seperti visa non formal, yakni Rp6 juta dan Rp8,5 juta.

Saat ini, Indonesia punya lebih dari 3.100 perguruan tinggi, termasuk 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Yuldi menyebut Indonesia punya potensi besar menjadi destinasi pelajar asing, terutama karena sejumlah universitasnya masuk dalam daftar 300 kampus terbaik dunia.

“Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing,” ujarnya.

Pihak Imigrasi berharap, kebijakan ini bisa memperluas akses pendidikan bagi WNA serta memperkuat posisi Indonesia di tingkat global lewat sektor pendidikan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal," ucap Yuldi.

"Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top