Simak Aturan Resmi Pengibaran Bendera Merah Putih

Ma'rifah Nugraha
0
Bendera Indonesia. Foto Freepik.

EDUKASIA.ID - Memasuki bulan Agustus, suasana kemerdekaan di Indonesia semakin hidup. Berbagai kendaraan dan rumah warga mulai dihiasi dengan Bendera Merah Putih sebagai wujud kebanggaan dan semangat nasionalisme.

Pengibaran bendera merah putih bukan sekadar tradisi, melainkan juga diatur secara hukum serta mencerminkan rasa cinta tanah air yang mendalam.

Mengacu pada laman resmi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), berikut panduan lengkap agar pengibaran bendera dilakukan dengan benar dan bermakna sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Kapan Pengibaran Dilakukan dan Siapa yang Wajib?

Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara mengimbau seluruh warga Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus. Hal ini bertujuan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus dan menumbuhkan rasa kebersamaan nasional sepanjang bulan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menegaskan bahwa pengibaran bendera wajib dilakukan pada 17 Agustus oleh seluruh warga yang memiliki rumah, gedung, kantor, institusi pendidikan, maupun kendaraan pribadi dan umum.

Kantor perwakilan RI di luar negeri juga diwajibkan mengibarkan bendera. Bagi warga yang kurang mampu, pemerintah daerah wajib menyediakan bendera secara gratis sebagai bentuk inklusivitas.

Waktu dan Tempat Pengibaran

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan bahwa pengibaran bendera dilakukan dari matahari terbit hingga terbenam. Namun, pengibaran malam hari diperbolehkan dalam acara khusus yang telah mendapatkan izin resmi.

Tempat pengibaran yang disarankan adalah di depan rumah, kantor, sekolah, kendaraan, serta ruang publik yang mudah terlihat dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Tiang bendera juga harus disesuaikan ukurannya agar proporsional dengan bendera yang dipasang.

Tata Cara yang Benar dalam Pengibaran dan Pemasangan

Dalam Pasal 4 UU yang sama, ukuran bendera harus proporsional dengan lebar minimal dua per tiga dari panjang kain. Saat dipasang di tiang, bendera harus dipasang pada sisi dalam tali, dijaga agar tidak menyentuh tanah, dan dibentangkan dengan rapi sesuai ukuran.

Jika bendera dipasang berderet sebagai hiasan tali di jalanan, seluruh bendera harus memiliki ukuran sama dan disusun dengan warna merah di atas putih. Penggunaan bendera organisasi atau negara lain bersama bendera merah putih tidak diperbolehkan.

Larangan dan Sanksi Pelanggaran

Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 melarang keras tindakan seperti merusak, membakar, mencoret, atau memanfaatkan bendera merah putih untuk kepentingan komersial. Bendera yang rusak, robek, kusut, atau luntur juga tidak boleh dikibarkan.

Pelaku pelanggaran bisa dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Untuk pelanggaran ringan, ancaman hukuman penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta berlaku.

Makna Simbolik Warna Merah Putih

Pengibaran bendera lebih dari sekadar ritual. Warna merah melambangkan keberanian dan jiwa patriotik, sedangkan putih melambangkan kesucian bangsa. 

Tradisi ini menjadi pengingat bahwa Proklamasi 1945 bukan hanya momen sejarah, tapi juga warisan semangat kemerdekaan bagi generasi saat ini.

Itulah panduan lengkap pengibaran Bendera Merah Putih selama bulan Agustus, semoga bermanfaat!

Posting Komentar

0 Komentar

Komentar menggunakan bahasa sopan dan tidak mengandung unsur SARA. Redaksi berhak mengedit komentar apabila kurang layak tayang.

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top